Minta Pemkab Kampar Beri Solusi

Kamaruddin • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 10:26 WIB
Ketua Komisi II DPRD  Kampar Tony Hidayat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disdikpora, kepala sekolah, tokoh masyarakat, dan orang tua murid di ruang Banmus DPRD Kampar, Senin (20/7/2026). (Kamaruddin/Riau pos )
Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disdikpora, kepala sekolah, tokoh masyarakat, dan orang tua murid di ruang Banmus DPRD Kampar, Senin (20/7/2026). (Kamaruddin/Riau pos )

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Tokoh masyarakat Kecamatan Siak Hulu, Karyani mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ratusan calon peserta didik yang belum tertampung di SMP Negeri akibat pengurangan kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. 

Permintaan tersebut disampaikan Karyani saat Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Senin (20/7). 

Menurutnya, hingga saat ini para orang tua dan siswa yang tidak diterima di UPT SMP Negeri 4 dan UPT SMP Negeri 6 Siak Hulu belum mendapatkan kepastian solusi dari pemerintah daerah. 

Baca Juga: Plt Kadisdikpora Kampar Helmi Paparkan Kendala SPMB 2026, SMPN 4 dan SMPN 6 Siak Hulu Jadi Sorotan

“Kami meminta kepada Bupati Kampar agar anak-anak yang belum tertampung diterima terlebih dahulu. Tahun lalu kami sudah mengusulkan penambahan kuota untuk SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6, tetapi sekarang justru kuotanya dikurangi,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan pengurangan kuota tersebut tidak sejalan dengan mening­katnya jumlah lulusan SD di Kecamatan Siak Hulu yang memerlukan akses pendidikan ke jenjang SMP negeri.

Selain persoalan kuota, Karyani juga menyoroti isu dugaan praktik jual beli bangku sekolah yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, pemerintah daerah harus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kampar Siap Dampingi Disdikpora Cari Solusi untuk Calon Siswa SMPN 4 dan SMPN 6 Siak Hulu

“Pendidikan adalah hak setiap anak yang dijamin undang-undang. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian agar anak-anak tidak menjadi korban kebijakan,” tegasnya.

Dia berharap keputusan penyelesaian dapat segera diambil agar para siswa bisa mengikuti proses belajar tanpa harus kehilangan hak memperoleh pendidikan.

Ia juga mengingatkan,  masyarakat akan menunggu keputusan pemerintah. Apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, masyarakat berencana melakukan aksi protes dengan menutup aktivitas sekolah. 

Baca Juga: Pengisian Jabatan Sekwan Masih Berproses, DPRD Kampar Belum Ambil Keputusan

Siap Dampingi Disdikpora   

Komisi II DPRD  Kampar bersama  Disdikpora  mengupayakan solusi terkait persoalan ini. 

Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius DPRD bersama Disdikpora. Menurutnya, langkah yang diambil saat ini bukan lagi membahas proses SPMB melainkan mencari jalan keluar agar siswa tetap memperoleh hak atas pendidikan.

“Kami menjadikan persoalan ini sebagai atensi Komisi II bersama Dinas Pendidikan. Yang terpenting, anak-anak kita di dua sekolah tersebut jangan sampai nasibnya terkatung-katung,” ujar Tony.

Baca Juga: Kuota SPMB Dikurangi, Tokoh Siak Hulu Minta Pemkab Kampar Segera Beri Solusi

Dalam RDP tersebut, disepakati dua langkah yang akan ditempuh. Pertama, Pemkab Kampar melalui bupati akan mengirimkan surat resmi kepada Kemendikdasmen me­lalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau untuk meminta solusi atas nasib para calon siswa. 

DPRD juga mendorong Disdikpora mengagendakan pertemuan antara Bupati Kampar dengan Kepala BPMP Provinsi Riau agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

Tony menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan  124 calon siswa SMPN 4 dan 45 siswa SMPN 6 Siak Hulu yang belum mendapatkan kepastian dapat diterima sebagai peserta didik. 

Ia menjelaskan, apabila para siswa dapat didaftarkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), maka status mereka sebagai peserta didik akan sah sehingga dapat mengikuti proses belajar mengajar secara resmi. “Ini juga mengacu pada amanat wajib belajar. Anak-anak harus mendapatkan hak pendidikannya,” tegas Tony.

Sebagai langkah alternatif, apabila bupati belum dapat bertemu dengan pihak BPMP, Komisi II DPRD Kampar menyatakan siap mendampingi Disdikpora menemui Kepala BPMP Provinsi Riau. Bahkan, jika diperlukan, DPRD juga siap membawa persoalan tersebut langsung ke Kemendikdasmen.

Plt Kepala Dinas Dikpora Kampar Helmi menjelaskan,   sejak awal pihaknya telah memprediksi akan muncul sejumlah persoalan, terutama di Kecamatan Siak Hulu, Tapung, dan sebagian Tambang. Karena itu, pihaknya telah memberikan arahan kepada satuan pendidikan, khususnya SMP, serta menyampaikan persoalan tersebut kepada  BPMP Riau sebelum pelaksanaan SPMB.

“Khusus untuk SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6 Siak Hulu, persoalannya berbeda. Kuota daya tampung tahun 2026 justru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025, sementara minat masyarakat untuk bersekolah di dua sekolah tersebut sangat tinggi,” ujar Helmi.

Disdikpora bersama kepala sekolah telah berupaya mengusulkan penambahan kuota ke BPMP, namun, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan sehingga proses SPMB  resmi ditutup.(gem)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

 

Editor : Arif Oktafian
SPMB 2026 siak hulu kampar pemkab kampar