Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Desa Intan Jaya, Pemasok Masih Diburu

Kamaruddin • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 14:45 WIB
Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (22/7/2026) siang. Humas Polres untuk Riaupos.co
Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (22/7/2026) siang. Humas Polres untuk Riaupos.co

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (22/7/2026) siang. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 22,83 gram. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasatresnarkoba Iptu Rifles Bagariang mengatakan, kedua tersangka berinisial ZU (50) dan AG (37). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ZU diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan AG diduga membantu sebagai kurir.

"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Rifles Bagariang, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Berstatus Saksi

Kasat menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Dusun II Intan Jaya, Desa Intan Jaya. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi,'' jelas Kasat.

Kasat menambahkan, saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan lima paket diduga sabu. Dua paket ditemukan di lantai dapur setelah diduga dibuang oleh ZU sesaat sebelum diamankan.

Baca Juga: 1,7 Juta Unit Kendaraan Menunggak Pajak di Riau 

 Sementara tiga paket lainnya ditemukan tersimpan di dalam botol obat nyamuk berwarna ungu di kamar tersangka. "Dari hasil interogasi awal, ZU mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram itu bersama AG dari seorang berinisial SU di wilayah Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu," kata Kasat.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebutkan para tersangka.

Rifles menambahkan, selain mengamankan kedua tersangka, petugas turut menyita lima paket sabu dengan berat bruto 22,83 gram sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Wako Agung Lantik 39 Pejabat Pengawas, Tegaskan Lurah Harus Rajin Turun ke Lapangan, Ini Nama dan Jabatannya

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan. Polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," ungakpnya.

 

 

Editor : Rinaldi
terduga pengedar sabu pemasok diburu polres kampar