KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) resmi memperpanjang jam operasional pelayanan selama pelaksanaan Program Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penyesuaian jadwal ini berlaku sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026 guna mengantisipasi lonjakan wajib pajak.
Kebijakan pemutihan pajak ini mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 511/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Selain digelar untuk memeriahkan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Baca Juga: Mendagri Dorong Menkeu Percepat Pencairan DBH
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar dan sekitarnya agar tidak melewatkan kesempatan emas ini.
“Program ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Riau. Kami mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkannya. Cukup membayar kewajiban sesuai ketentuan, masyarakat langsung mendapatkan pembebasan pokok pajak terutang sekaligus penghapusan sanksi administrasi,” ujar Ade, Sabtu (1/8/2026).
Ade menambahkan, demi mendukung kelancaran arus pelayanan agar tetap cepat, tertib, dan nyaman, Samsat Bangkinang mengerahkan seluruh personel serta mengoptimalkan jam operasional kantor sebagai berikut:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB, Jumat: 08.00 – 11.30 WIB, dan Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB.
Baca Juga: Enam Bulan Jadi DPO, Pengedar Narkotika Bersama Dua Temannya Dibekuk Polisi
"Pemprov berharap melalui optimasi layanan ini, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar dapat meningkat signifikan. Langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka penunggakan pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah untuk menunjang pembangunan di Riau," harap Ade.(kom)
Editor : Eka G Putra