Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Tambang Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Kamaruddin • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:28 WIB
Polsek Tambang menetapkan NU (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, sebagai tersangka kasus kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (24/8/2026). (Humas Polres Kampar untuk Riaupos.co)
Polsek Tambang menetapkan NU (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, sebagai tersangka kasus kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (24/8/2026). (Humas Polres Kampar untuk Riaupos.co)

 

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Polsek Tambang menetapkan NU (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, sebagai tersangka kasus kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

 Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NU sebagai tersangka.

Baca Juga: Unri dan Ruijie Dorong Transformasi Digital Menuju Ekosistem Smart Campus

“Setelah barang bukti lengkap dan dilakukan gelar perkara, ditetapkan pelaku NU yang menyebabkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang dengan luas lahan yang terbakar sekitar 15 hektare,” jelas AKP Aulia Rahman, Kamis (27/8/2026).

Peristiwa kebakaran tersebut diketahui pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Bhabinkamtibmas Desa Rimbo Panjang, Dedi Pebriadi, sedang melakukan upaya pemadaman kebakaran di wilayah tersebut.

Di tengah kegiatan pemadaman, Bhabinkamtibmas mendapat telepon dari Ketua RT Alfiandi yang menginformasikan adanya kebakaran di Jalan Keluar, Desa Rimbo Panjang.

Baca Juga: Job Fair PCR Selama Dua Hari Diikuti 31 Perusahaan

“Mendapat informasi tersebut, Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi. Setibanya di TKP, terlihat seorang ibu bersama anak laki-lakinya sedang berupaya memadamkan api,” terang Kapolsek.

Bhabinkamtibmas kemudian bersama Bhabinsa dan tim gabungan melakukan pemadaman. Namun, kondisi cuaca yang panas serta lahan yang merupakan area gambut membuat api cepat menjalar dan membakar lahan di sekitarnya.

Akibat kebakaran tersebut, sekitar 15 hektare lahan dilaporkan terbakar.

Baca Juga: Kabut Asap Menipis, Kualitas Udara di Pelalawan Masuk Kategori Tidak Sehat

Menindaklanjuti kejadian itu, Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan Jalan Perwira dan Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi, barang bukti, serta mencocokkan keterangan para saksi, selanjutnya dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar,” ungkap Aulia.

Berdasarkan hasil gelar perkara di ruang gelar Satreskrim Polres Kampar, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, NU ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Ungkap 5 Kasus, Perusakan Kawasan Mangrove di Rohil Rugikan Rp16 Miliar Lebih

Dari hasil pemeriksaan, NU mengakui bahwa dirinya pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB membakar ranting kayu menggunakan mancis. Ranting yang terbakar tersebut kemudian diletakkan pada tumpukan kayu yang berada di lahan yang kemudian terbakar.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku NU mengakui bahwa pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, membakar sebuah ranting kayu menggunakan mancis dan meletakkannya pada tumpukan kayu yang berada di lahan yang terbakar,” jelas Kapolsek.

Saat ini, tersangka NU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Apresiasi Prestasi Paskibraka Nasional Asal Inhil, BRK Syariah Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan

Atas perbuatannya, NU dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

“Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Aulia. (kom)

Editor : M. Erizal
tersangka karhutla diamankan polisi polsek tambang karhutla kampar