KAMPAR (RIAUPOS.CO) — DPRD Kabupaten Kampar mendalami mekanisme penetapan kuota haji reguler 2027 ke Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan dasar perhitungan kuota serta posisi Kabupaten Kampar dalam skema baru yang mempertimbangkan proporsi daftar tunggu jemaah.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam audiensi DPRD Kampar bersama Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Silat Pendekar Bertuah Dapat Pengakuan KIK Sebagai Warisan Kabupaten Kuansing
Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi dalam audiensi tersebut.
Dalam pertemuan itu, DPRD Kampar meminta penjelasan mengenai kebijakan pembagian kuota haji reguler, termasuk dasar perhitungan serta mekanisme yang digunakan pemerintah dalam menentukan kuota masing-masing daerah.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Nurchalis, yang menerima audiensi mewakili Direktur Jenderal Pelayanan Haji, menjelaskan bahwa persoalan kuota haji tidak hanya berkaitan dengan jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan.
Baca Juga: Beruang Muncul Dekat Permukiman, Warga Kuntu Kampar Kiri Resah
Menurutnya, kebijakan kuota juga berkaitan dengan upaya memberikan kesempatan berhaji secara proporsional kepada masyarakat di berbagai daerah.
Nurchalis menjelaskan, mekanisme pembagian kuota mengalami perubahan seiring perkembangan kebijakan dan kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji.
"Pada saat penyelenggaraan haji masih berada di Kementerian Agama, pembagian kuota antara lain menggunakan pendekatan proporsi jumlah penduduk muslim per provinsi," jelas Nurchalis.
Baca Juga: Jadi Narasumber 'Obral', Kasatlantas Sampaikan Edukasi Keselamatan dengan Humanis
Namun, memasuki era Kementerian Haji dan Umrah, pendekatan tersebut mengalami penyesuaian. Penetapan kuota 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota haji reguler antarprovinsi menggunakan kebijakan baru berbasis proporsi daftar tunggu riil atau waiting list.
Pendekatan tersebut ditujukan untuk menyeragamkan masa tunggu jemaah secara nasional. Dengan demikian, jumlah daftar tunggu menjadi salah satu basis penting dalam menentukan proporsi pembagian kuota haji reguler antarprovinsi.
"Prinsipnya adalah bagaimana kuota yang tersedia dapat dibagikan secara adil, transparan dan akuntabel. Setiap daerah memiliki karakteristik dan jumlah daftar tunggu yang berbeda, sehingga hal tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembagian kuota," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Tidak Sehat, Kualitas Udara Pekanbaru Membaik ke Kategori Sedang
Nurchalis menegaskan, perubahan mekanisme tersebut bukan sekadar persoalan teknis pembagian kuota. Kebijakan itu diarahkan untuk membangun sistem penyelenggaraan haji yang lebih terukur sekaligus memberikan kesempatan yang proporsional kepada masyarakat di berbagai daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi mengatakan, audiensi tersebut penting untuk memperoleh penjelasan secara langsung dari pemerintah pusat, khususnya mengenai posisi Kampar dalam mekanisme penetapan kuota haji 2027.
"Kami ingin mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai kebijakan pembagian kuota haji, khususnya bagaimana posisi Kabupaten Kampar dalam mekanisme yang baru ini," ujar Ahmad.
Baca Juga: Kanwil DJP Riau dan Tiga Asosiasi Profesi Konsultan Pajak Gelar Sosialisasi PMK 44
Menurut Ahmad, kuota haji memiliki arti penting bagi masyarakat Kampar. Banyak masyarakat telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji dan masih menunggu jadwal keberangkatan.
Karena itu, DPRD Kampar menilai komunikasi langsung dengan pemerintah pusat diperlukan agar pemerintah daerah memiliki informasi yang jelas mengenai kebijakan tersebut.
"Yang kami perlukan bukan hanya informasi mengenai berapa jumlah kuota, tetapi juga bagaimana dasar perhitungannya. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka dan berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Danantara dan PLN Tinjau Keperluan Listrik untuk Dorong Lifting Migas WK Rokan
Ahmad berharap mekanisme baru dalam pembagian kuota haji dapat diterapkan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di setiap daerah.
"Kami tentu berharap kebijakan yang ditetapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kampar. Yang paling penting bagi kami adalah adanya kejelasan mengenai mekanisme, dasar perhitungan, serta bagaimana kuota Kabupaten Kampar ditetapkan," tutupnya. (kom)
Editor : M. Erizal