SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing Berskala Nasional Tahap II mulai pada 22-23 Agustus 2024.
Operasi Jagratara ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Selama dua hari pelaksanaan, Kantor Imigrasi memeriksa 1.293 warga negara asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, operasi Jagratara dilaksanakan Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
Dalam operasi ini, ada beberapa sektor yang menjadi sasaran, meliputi pengawasan WNA maupun WNI.
Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Selatpanjang, Rianto, mengatakan, adapun lokasi yang menjadi obyek pengawasan mereka adalah Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebingtinggi Timur.
“Pada saat tim melakukan pengawasan, mendapati adanya dua orang Warga Negara Amerika Serikat yang sedang mengikuti kegiatan kunjungan kerohanian di salah satu gereja di wilayah tersebut,” ujar Rianto.
Kemudian lokasi lainnya, lanjut Rianto, adalah WNA yang sedang menginap di hotel seputaran Selatpanjang. Pemeriksaan yang dilakukan adalah menyangkut dokumen keimigrasian, penjamin dana kegiatan yang sedang dilakukan apakah sesuai dengan peruntukan visa dan izin tinggal yang dimiliki oleh WNA tersebut.
“Selain pengawasan terhadap WNA, tim Inteldakim juga melakukan pemeriksaan WNI yang terindikasi terkait dengan potensi terjadinya pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.
Walaupun dijelaskannya belum ditemukan pelanggaran dari beberapa aktivitas yang sebelumnya ditindaklanjuti oleh pihaknya.(eca)
Editor : RP Arif Oktafian