PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V, memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka atas proyek senilai Rp26 miliar itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, tiga tersangka yang diserahkan dalam tahap II pada Rabu (27/8/2025), adalah dua pihak swasta, Marimbun dan Handi Burhanudin, serta Ricki Nelson, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Kementerian Perhubungan.
''Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Hari ini telah dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU,'' ujar Zikrullah.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Meranti Ricky Makado melalui Kasi Pidsus Muhammad Ulinnuha menjelaskan, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Dalam rentang waktu tersebut, JPU menyiapkan berkas administrasi untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.
''Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tim JPU nanti merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti,'' kata Ulinnuha yang turut menyaksikan proses Tahap II perkara ini.
Perkara dugaan korupsi ini berawal dari proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran 2022-2023 yang dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak awal Rp25,9 miliar.
Proyek yang dijadwalkan selesai dalam 365 hari sejak 15 November 2022 itu justru mengalami tiga kali addendum. Termasuk penambahan anggaran menjadi Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu hingga 12 Februari 2024.
Meski demimjan, pekerjaan tidak juga rampung. Proyek itu bahkan dinyatakan mangkrak dan hingga kini belum bisa difungsikan.
Hasil penyelidikan Kejati Riau, adanya indikasi pengadaan barang fiktif yang tetap dibayarkan, serta pembayaran penuh terhadap material on site meski barangnya tidak ada.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp12,5 miliar.
Atas hal itu, Marimbun, Handi Burhanudin dan Ricki Nelson ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal