SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Polemik pembagian Participating Interest (PI) 3 persen Blok Malacca Strait masih bergulir dan disorot tajam oleh unsur DPRD Kepulauan Meranti.
Legislator Meranti menolak tegas kesepakatan yang dinilai merugikan daerah dan menguntungkan PT Imbang Tata Alam (ITA). Seperti yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan kepada Riaupos.co.
Ia juga menekankan tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu secara resmi mengenai penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Meranti, konsorsium PT Riau Petroleum Malacca Strait (RPMS), dan PT ITA pada Februari 2025 lalu.
“Kami kaget ketika mengetahui dari media bahwa sudah ada kesepakatan PI sebesar 3 persen. Padahal, sesuai regulasi, porsi maksimal yang bisa diterima daerah penghasil adalah 10 persen. Kami menolak angka 3 persen itu karena jelas merugikan daerah,” tegas Syaifi Hasan kepada Riaupos.co, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, kesepakatan yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD dan tanpa pembahasan terbuka terkesan dilakukan secara diam-diam, sehingga wajar bila publik mempertanyakan transparansi dan itikad baik dari proses tersebut.
“Ini menyangkut hak ekonomi masyarakat Meranti. Tidak bisa hanya dibicarakan di ruang tertutup antara pihak BUMD dan perusahaan. DPRD sebagai representasi rakyat harus tahu dasar, formula, dan hasil negosiasinya,” tambahnya.
Komisi II DPRD berencana memanggil Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan lengkap mengenai dasar penetapan PI 3 persen dan kronologi proses negosiasi.
“Kami akan minta Bupati, Bagian Ekonomi Setdakab, dan RPMS hadir menjelaskan semuanya. Kalau perlu, kesepakatan itu kita dorong untuk direvisi agar kembali pada angka 10 persen sesuai semangat Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016,” ujarnya.
Tak hanya itu, DPRD Meranti juga menyatakan akan melakukan koordinasi langsung ke Pemerintah Provinsi Riau, Riau Petrolium, SKK Migas, dan Kementerian BUMN guna memastikan tahapan dan dasar pertimbangan yang membuat kesepakatan justru jatuh pada persentase minimal.
“Kami ingin tahu bagaimana tahapan dan alasan teknis yang membuat angka 10 persen tiba-tiba menjadi 3 persen. Kalau memang ada kondisi tertentu, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai daerah penghasil hanya jadi penonton di wilayahnya sendiri,” tegas Syaifi.
Ia menilai, dengan menurunnya pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Migas dan keterbatasan fiskal daerah, seharusnya hak PI ini menjadi sumber penguatan ekonomi daerah yang tidak boleh dikompromikan begitu saja.
“Ini bukan soal angka semata, tapi soal keadilan dan kedaulatan daerah. Kami ingin hak Meranti ditegakkan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Di sisi lain, insiden kebocoran pipa minyak di Desa Bagan Melibur mempertegas ketidakpuasan DPRD.
Menurut Syaifi, kejadian itu menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan serta respons tanggap darurat yang tidak maksimal.
“Kami sangat menyesalkan lambatnya penanganan kebocoran. Ini bukan kali pertama terjadi. Artinya, PT ITA tidak belajar dari kejadian sebelumnya. Warga sudah sakit, lingkungan rusak, tapi respons perusahaan selalu normatif,” tegasnya.
Ia menilai, perusahaan seharusnya tidak hanya sibuk menjelaskan alasan administratif di Jakarta, tetapi juga bertanggung jawab secara moral dan sosial di daerah tempat mereka beroperasi.
“Kalau urusan PI saja tidak jelas, lalu urusan keselamatan warga pun diabaikan, untuk apa perusahaan ini dibiarkan terus beroperasi tanpa evaluasi menyeluruh?” tambahnya geram.
Syaifi menegaskan, Komisi II akan mendorong evaluasi terhadap operasional perusahaan di Meranti, termasuk membuka opsi rekomendasi penghentian sementara aktivitas, bila perusahaan terbukti lalai memenuhi kewajiban lingkungan dan sosial.
“Kami ingin PT ITA sadar bahwa mereka bekerja di tanah Meranti, bukan di ruang hampa. Ada masyarakat, ada lingkungan, dan ada keadilan yang harus dijaga,” tutupnya.(wir)
Editor : Edwar Yaman