SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti gugur menjelang rampungnya proses penetapan Surat Keputusan (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Calon tersebut dinyatakan tidak lulus karena menerima sanksi berat dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bertugas. Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, saat dikonfirmasi Riaupos.co, kemarin sore.
"Benar, satu orang dinyatakan gagal meskipun namanya sempat masuk dalam usulan bersama 1.671 calon lainnya yang kini tengah dan telah diverifikasi BKN," ungkap Bakharuddin.
Ia menuturkan, identitas tenaga honorer tersebut belum dapat dipublikasikan. Namun, BKN telah menetapkan status yang bersangkutan sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.
"Yang bersangkutan diberhentikan karena tidak pernah masuk kerja sejak namanya tercantum dalam daftar usulan calon PPPK paruh waktu. Padahal sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, namun tidak diindahkan," jelasnya.
Di sisi lain, Bakharuddin menyampaikan perkembangan positif terkait proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu asal Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari total 1.672 berkas yang diusulkan, sebanyak 1.632 berkas telah ditandatangani SK oleh BKN.
Sementara sisanya masih dalam tahapan penyelesaian administrasi, terdiri atas: satu berkas menunggu approval surat usulan, delapan berkas perbaikan dokumen, 18 berkas dalam proses validasi, dua berkas menunggu tanda tangan persetujuan teknis (Pertek), dan satu berkas lagi masih dalam perbaikan Pertek.
Data tersebut, kata Bakharuddin, diperoleh melalui sistem SIASN BKN yang terus diperbarui secara berkala hingga 27 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa proses penetapan yang masih berjalan menjadi alasan pelantikan PPPK Paruh Waktu belum dapat dilakukan secara serentak.
"Pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan pelantikan secara serentak setelah seluruh proses penetapan NIP selesai. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari," tegasnya.
Ia juga mengimbau para calon yang diminta melakukan perbaikan berkas agar segera menindaklanjutinya. Keterlambatan dalam melengkapi dokumen, lanjutnya, dapat memperlambat proses verifikasi dan penetapan oleh BKN.
"Tidak ada yang dirugikan. Semua akan mendapatkan haknya setelah proses penetapan tuntas. Kami hanya berharap seluruh pihak bersabar dan tetap kooperatif," tutup Bakharuddin.
Editor : Rinaldi