Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sidang Keliling Dilanjutkan, Akses Masyarakat Meranti ke Layanan Pengadilan Dipermudah

Wira Saputra • Kamis, 5 Februari 2026 | 20:35 WIB
Pemkab Kepulauan Meranti dan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyepakati kelanjutan kerja sama pelayanan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling), Kamis (5/2/2026).
Pemkab Kepulauan Meranti dan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyepakati kelanjutan kerja sama pelayanan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling), Kamis (5/2/2026).

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Akses masyarakat Kepulauan Meranti terhadap layanan peradilan kembali diperluas. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyepakati kelanjutan kerja sama pelayanan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling), Kamis (5/2/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi dasar pelaksanaan sidang keliling PN Bengkalis di wilayah Kepulauan Meranti sepanjang tahun 2026, sebagai upaya menjawab kendala jarak dan biaya yang selama ini dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan.

Ketua PN Bengkalis Lenny Lasminar Singitonga menjelaskan, sidang keliling merupakan bagian dari program Mahkamah Agung RI yang secara konsisten dilaksanakan untuk mendekatkan layanan hukum ke daerah kepulauan.

“Dengan sidang keliling, masyarakat Meranti tidak lagi harus menyeberang ke Bengkalis untuk berperkara. Pengadilan yang datang langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pola layanan ini terbukti membantu menekan biaya transportasi, menghemat waktu, serta mengurangi beban masyarakat pencari keadilan. Nota kesepakatan tersebut, kata dia, diperbarui setiap tahun untuk memastikan keberlanjutan layanan.

Selain pelayanan peradilan, PN Bengkalis juga menyoroti meningkatnya ancaman kejahatan narkotika di wilayah pesisir dan kepulauan.

Lenny menegaskan bahwa pengadilan tidak memberikan toleransi terhadap tindak pidana narkotika dan mendorong upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyebut sidang keliling menjadi solusi realistis di tengah kondisi geografis Meranti yang terdiri dari pulau-pulau dan bergantung pada transportasi laut.

“Keterbatasan akses dan biaya sering menjadi penghalang masyarakat untuk berurusan dengan pengadilan. Sidang keliling ini menjawab persoalan itu secara langsung,” kata Asmar.

Ia menilai kerja sama dengan PN Bengkalis bukan sekadar administratif, tetapi berdampak nyata pada pemenuhan hak masyarakat atas layanan hukum yang cepat dan terjangkau.

Asmar juga kembali menyinggung harapan agar ke depan keberadaan pengadilan negeri di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terealisasi, sehingga pelayanan hukum tidak lagi bergantung pada daerah lain.

“Selama itu belum terwujud, skema sidang keliling tetap menjadi pilihan paling rasional untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan akses keadilan,” ujarnya. (wir)

Editor : M. Erizal
#Sidang Keliling #pn bengkalis #Pemkab Kepulauan Meranti