SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menerapkan skema penyediaan jasa (outsourcing) terhadap 749 tenaga honorer nondatabase pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi kepegawaian sekaligus penataan sistem kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudanri mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
‘’Tenaga nondatabase yang selama ini bekerja di OPD perlu ditata sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini menjadi solusi agar pelayanan tetap berjalan tanpa melanggar aturan,’’ ujar Sudanri, Kamis (19/2).
Ia menjelaskan, ratusan tenaga tersebut selama ini tersebar di berbagai OPD dengan fungsi beragam, mulai dari kebersihan, keamanan, pengemudi, administrasi hingga tenaga teknis lapangan.
Jumlah terbesar berasal dari petugas kebersihan sebanyak 340 orang, disusul tenaga administrasi 186 orang, tenaga keamanan 49 orang, sopir 20 orang, serta kategori lainnya seperti tenaga ahli dan pendukung teknis.
Menurut Sudanri, dalam pelaksanaannya pemkab menggandeng dua perusahaan penyedia jasa, yakni PT Hanniya Delfin Sukses (HDS) dan BUMD PT Bumi Meranti. Sejumlah OPD telah menan datangani
kontrak kerja sama secara bertahap guna memastikan transisi tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
‘’Prosesnya dilakukan bertahap. Prinsipnya, jangan sampai ada kekosongan pelayanan. Semua tetap harus berjalan normal,’’ tegasnya.
Terkait isu besaran upah, Sudanri menegaskan, skema yang diterapkan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Ia mengakui kondisi keuangan daerah belum memungkinkan untuk memenuhi standar upah minimum secara penuh bagi seluruh tenaga nondatabase tersebut.
‘’Kita harus realistis melihat kapasitas anggaran. Namun yang terpenting ada kepastian kerja, kepastian pembayaran, dan mekanisme yang jelas. Sistem penggajian dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa sesuai kontrak kerja,’’ jelasnya.
Ia juga memastikan pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja oleh pihak ketiga.Lebih lanjut, Sudanri menilai kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola administrasi, melainkan bagian dari pembenahan struktur kepegawaian agar lebih tertib dan terukur.(wir)
Editor : Arif Oktafian