SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Aktivitas penelitian seorang mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning di area operasional PT Nasional Sago Prima (NSP), Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, diclaim terhenti di tengah jalan.
Perbedaan pandangan terkait prosedur perizinan menjadi pemicu penghentian kegiatan riset tersebut. Kabarnya mahasiswa bernama Apen Taruna itu sebelumnya melakukan penelitian terkait pengelolaan limbah industri sagu, mencakup limbah padat berupa kulit sagu (oyong) dan limbah cair yang diproses melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Saya telah membawa surat pengantar dari kampus serta rekomendasi dari pemerintah daerah sebelum turun ke lapangan. Pada tahap awal, diperkenankan melakukan observasi terbatas di area perusahaan," ujarnya.
Namun saat hendak mengakses lokasi IPAL untuk pendalaman data, pihak perusahaan meminta yang bersangkutan melengkapi prosedur administrasi tambahan. Apen kemudian diminta kembali ke kantor manajemen untuk klarifikasi.
Dalam proses tersebut, terjadi diskusi terkait kelengkapan izin internal perusahaan. Tak lama berselang, Apen mengalami gangguan kesehatan dan dibawa ke klinik perusahaan untuk mendapatkan penanganan. Ia juga melaporkan bahwa sebagian dokumentasi lapangan di telepon genggamnya tidak lagi tersimpan setelah kejadian itu.
"Peristiwa ini telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan DPRD setempat. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait tindak lanjut laporan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Estate Manager PT NSP, Setyo Budi Utomo, menjelaskan bahwa perusahaan pada prinsipnya terbuka terhadap kegiatan penelitian mahasiswa, namun harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di internal perusahaan.
Menurutnya, PT NSP yang beroperasi sejak 2009 di Kepulauan Meranti secara rutin memfasilitasi penelitian, praktik kerja lapangan, dan program magang mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, baik dalam maupun luar negeri.
Mahasiswa yang akan melakukan penelitian, lanjutnya, wajib mengajukan surat permohonan resmi dengan melampirkan proposal penelitian serta surat rekomendasi dari pihak fakultas yang diketahui pimpinan kampus.
Terkait kejadian 11 Februari 2026, manajemen menyebut yang bersangkutan datang ke lokasi pabrik dan melakukan pengambilan dokumentasi sebelum seluruh prosedur internal dipenuhi.
"Karena itu, perusahaan meminta agar proses administrasi dilengkapi terlebih dahulu sebelum penelitian dilanjutkan," ujar Budi, Rabu (25/2/2026).
Pihak perusahaan juga membenarkan bahwa mahasiswa tersebut sempat mengalami gangguan kesehatan dan telah mendapatkan penanganan di klinik perusahaan sebelum diantar kembali ke Selatpanjang.
Manajemen menegaskan komitmennya untuk tetap menerima dan memfasilitasi kegiatan penelitian mahasiswa sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan perusahaan dipatuhi.
Editor : Rinaldi