SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai diberlakukan pada Jumat mendatang, setelah sebelumnya sempat mengalami penyesuaian jadwal.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menyampaikan bahwa regulasi terkait pola kerja fleksibel telah rampung dan siap diterapkan.
“Regulasinya sudah selesai dan WFH mulai berlaku Jumat mendatang. Saat ini tinggal tahap sosialisasi ke seluruh perangkat daerah,” ujarnya kepada Riau Pos.
Ia menjelaskan, kebijakan ini tetap mengatur dua pola kerja, yakni Work From Office (WFO) dan WFH. Pelaksanaan WFH dijadwalkan satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.
Baca Juga: Pencarian Korban Lompat dari Kapal Dumai Line Diperluas hingga ke Teluk Samak
Dalam penerapannya, maksimal 50 persen ASN diperbolehkan menjalankan WFH, sementara sisanya tetap bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Komposisinya maksimal 50 persen WFH, sisanya WFO. Teknis pengaturannya diserahkan ke masing-masing OPD,” jelasnya.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa, menjaga komunikasi aktif, serta responsif terhadap arahan pimpinan melalui sistem daring.
Baca Juga: 4 Mei, 223 JCH Pelalawan Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci
Bakharuddin juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tidak diperkenankan berada di luar daerah dan harus tetap siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Harus tetap standby. Tidak boleh keluar daerah dan harus siap dipanggil kapan saja,” tegasnya.
Sejumlah sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan ini dan tetap wajib bekerja dari kantor. Di antaranya pejabat struktural, tenaga pendidikan dan kesehatan, serta instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti perhubungan, kependudukan, dan keuangan daerah.
Baca Juga: Satu Bandar Besar Sabu Masuk DPO dan Dua Berhasil Dibekuk Polsek Mandau
Pengawasan pelaksanaan WFH akan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung. Selain itu, masing-masing OPD diwajibkan melaporkan daftar pegawai yang menjalankan WFH kepada BKPSDM untuk bahan evaluasi.
“Kebijakan ini akan kita evaluasi setiap dua bulan. Jika ada pelanggaran, tentu ada sanksi sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan pola kerja fleksibel di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan mulai diberlakukannya WFH pada Jumat mendatang, seluruh perangkat daerah diminta segera menyesuaikan pola kerja baru tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuannya tetap sama, memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik,” tutup Bakharuddin.(wir)
Editor : Edwar Yaman