SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Dalam rangkaian Operasi Antik 2026, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus peredaran pil ekstasi dan mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Iqbalul Fikri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Ibrahim, Kelurahan Selat Panjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penyamaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ujarnya, Rabu (22/4/2024)6).
Baca Juga: Pasang CCTV untuk Cegah Kecurangan Atas Kenaikan BBM dan Elpiji Non Subsidi
Menurutnya penangkapan dilakukan akhir pekan lalu (17/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di salah satu rumah di Jalan Ibrahim. Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka perempuan SW alias R (40), yang diduga sebagai pengedar.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, ditemukan dua butir pil ekstasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan suami tersangka, A (39), di salah satu rumah makan di Kota Selat Panjang. Keduanya diketahui berperan dalam peredaran narkotika tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh ekstasi dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dari total 15 butir yang diperoleh, sebagian telah diedarkan," jelas Kasat Resnarkoba.
Baca Juga: Berikut Rangkaian dan Jadwal Jemaah Calon Haji asal Meranti Bertolak ke Tanah Suci
Petugas juga menemukan sisa barang bukti yang sempat dibuang ke saluran kamar mandi oleh tersangka. Total barang bukti yang diamankan berupa 6 butir pil ekstasi merek Heineken dan Tesla dengan berat kotor sekitar 2,18 gram, dua unit handphone, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor. "Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif untuk methamphetamine dan amphetamine," ujarnya.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
"Tentu ini sebagai bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran narkotika di daerah ini. Untuk itu kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi segala potensi tindak pidana, terlebih peredaran narkotika," harapnya.
Editor : Rinaldi