SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Upaya penyeludupan narkoba skala besar dari jaringan internasional berhasil digagalkan jajaran Polres Kepulauan Meranti. Sebanyak 27 kilogram (kg) sabu diamankan dari dua kurir yang ditangkap secara dramatis di Perairan Selat Akar, Senin (27/4) pagi.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik LK-2026, yang menyasar jalur peredaran narkotika lintas negara melalui perairan perbatasan. Dua tersangka berinisial K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Bengkalis ditangkap setelah mencoba melarikan diri menggunakan speedboat (kapal cepat) saat hendak disergap petugas.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengungkapkan, operasi ini berawal dari informasi adanya penyeludupan sabu dari Malaysia. “Tim langsung melakukan penyelidikan intensif di jalur yang dicurigai. Saat target terdeteksi, pelaku justru mencoba kabur,” ujarnya.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun diabaikan. Situasi memanas hingga akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki juru mudi, yang kemudian diketahui sebagai tersangka K.
Tindakan ini berhasil menghentikan laju kapal terkait. Ketika digeledah, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika, mulai dari 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” ( sekitar 17 kg), 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” ( sekitar 10 kg), dan 260 cartridge diduga mengandung zat etomidate
“Selain itu, turut diamankan dua ponsel, paspor, dan speedboat yang digunakan untuk penyelundupan. Tersangka yang terluka langsung dievakuasi dan mendapat perawatan medis sebelum dibawa ke Polres Kepulauan Meranti bersama barang bukti,” terangnya.
Baca Juga: 110 JCH Meranti "Terbelah", Keberangkatan 45 Orang Jemaah Ditunda Akibat Delay Penerbangan
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine dan amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini belum berhenti pada penangkapan dua kurir tersebut. Kasus masih terus dikembangkan untuk memburu aktor utama di balik jaringan ini. “Kami akan terus mendalami dan mengejar pemilik barang serta pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan lintas negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Aldi juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran gelap di lingkungan masing-masing. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa wilayah perbatasan Riau masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkoba lintas negara, sekaligus menunjukkan komitmen kami dalam menutup ruang gerak jaringan internasional,” ujarnya.(wir)
Editor : Arif Oktafian