SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk April 2026 di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sebelumnya belum tersalurkan secara menyeluruh, kini dipastikan hampir tuntas.
Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan bahwa pembayaran tersebut pada dasarnya telah diselesaikan pada akhir April 2026, meskipun mengalami sedikit keterlambatan dari target awal.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menjelaskan bahwa realisasi penyaluran hingga saat ini telah mencapai sekitar 98 persen. Sementara itu, sisa 2 persen masih dalam proses penyelesaian akibat kendala teknis, seperti e-billing yang kedaluwarsa, dan ditargetkan rampung pada Senin, 4 Mei 2026.
Baca Juga: Sudah Sepekan Antrean BBM di Pulau Bengkalis Masih Mengular, Masyarakat Mengeluh
“Alhamdulillah, sebagian besar kewajiban sudah kita selesaikan. Tinggal sedikit kendala teknis yang segera kita tuntaskan,” ujarnya, Ahad (3/5/2026).
Adapun rincian penyaluran belanja pegawai yang telah dilakukan pada 30 April 2026 meliputi gaji April dan TPP Maret 2026 untuk PNS sebesar Rp20 miliar. Selanjutnya, gaji April dan TPP Maret 2026 untuk PPPK sebesar Rp6 miliar, serta gaji April 2026 untuk PPPK paruh waktu sebesar Rp3 miliar.
Selain itu, pembayaran gaji Maret 2026 untuk tenaga outsourcing mencapai Rp1,3 miliar. “Tidak hanya itu, kami juga telah merampungkan pembayaran gaji kepala daerah/wakil kepala daerah hingga DPRD sebesar Rp1,6 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga: Respons Kelangkaan BBM Subsidi, Bupati dan Kapolres Pelalawan Tinjau SPBU Dundangan
Secara akumulatif, total anggaran yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp31,9 miliar.
Fajar juga menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dilakukan sesuai sistem keuangan daerah. Untuk gaji PNS dan PPPK, dana ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening penerima.
Sementara itu, TPP PNS dan PPPK serta gaji PPPK paruh waktu disalurkan melalui rekening bendahara OPD sebelum diteruskan ke rekening masing-masing pegawai.
Baca Juga: BBM Subsidi Langka di Pelalawan, Antrean Kendaraan Mengular ke Badan Jalan
“Adapun pembayaran tenaga outsourcing dilakukan melalui pihak ketiga (penyedia) sebelum disalurkan kepada pekerja,” jelasnya.
Secara normatif, pengelolaan dan penyaluran belanja pegawai tetap mengacu pada prinsip tata kelola keuangan daerah yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pemenuhan hak pegawai merupakan prioritas utama dalam struktur belanja daerah.
Baca Juga: Koordinasi dengan Pertamina, Plt Gubri Pastikan Stok BBM di Riau Aman
Sebelumnya, keterlambatan terjadi akibat penyesuaian kondisi kas daerah. Namun, pemerintah daerah memastikan seluruh hak pegawai tidak akan menjadi tunggakan.
“Dengan hampir rampungnya penyaluran ini, kami berharap aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan normal tanpa hambatan,” tutupnya. (wir)
Editor : M. Erizal