SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) bernama “Sasa Rasa Mak” ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya pada Senin (4/5/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor STPL/14/V/2026/Sat Reskrim dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi bohong yang dinilai merugikan kehormatan dan integritas kepala daerah tersebut.
Kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti, Masnur SH MM menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian hukum secara menyeluruh sebelum mengambil langkah tersebut.
Baca Juga: DPRD Kampar Proses PAW Irwan Saputra, Tunggu Penetapan Pengganti dari KPU
“Konten yang beredar di media sosial mengandung unsur penghinaan, fitnah, serta informasi yang tidak benar. Hal ini berpotensi merusak reputasi dan kehormatan klien kami,” ujar Masnur dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan pemilik akun tersebut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa pasal yang disangkakan antara lain Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 435 KUHP terkait penghinaan melalui media.
Selain itu, pelapor juga merujuk pada Pasal 263 KUHP mengenai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Mulai Naik, Kelangkaan BBM Jadi Pemicu
“Seluruh alat bukti elektronik, termasuk jejak digital dan identitas akun, telah kami amankan untuk kepentingan proses hukum,” tambahnya.
Masnur juga menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya aktor di balik penyebaran konten tersebut.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten yang dimaksud, karena dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi bohong (hoaks).
“Kami mengimbau pengguna media sosial untuk tidak menghapus, membagikan, menyalin, maupun menyebarkan ulang melalui tangkapan layar demi mengejar interaksi atau popularitas,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum memastikan bahwa langkah hukum ini akan ditempuh secara tegas dan terukur guna melindungi hak serta kehormatan kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun “Sasa Rasa Mak” terkait laporan tersebut.(wir)
Editor : Edwar Yaman