SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat telah mengalokasikan dana hibah uang serta hibah barang dan jasa kepada sejumlah instansi vertikal dalam dua tahun terakhir dengan total mencapai Rp9.952.596.107.
Berdasarkan data yang dihimpun Riaupos.co, pada tahun 2025 total dana hibah yang dialokasikan Pemkab Meranti mencapai Rp6.246.362.027. Jumlah itu terdiri dari hibah uang sebesar Rp1.492.123.000 dan hibah barang/jasa sebesar Rp4.754.239.027.
Sedangkan pada tahun 2026, dana hibah yang kembali dianggarkan mencapai Rp3.706.234.080, terdiri dari hibah uang sebesar Rp1.750.000.000 dan hibah barang/jasa sebesar Rp1.956.234.080.
Dana hibah tersebut di antaranya dialokasikan kepada sejumlah instansi vertikal seperti Polres Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, TNI AL, Koramil, Pengadilan Negeri, Lapas Selatpanjang hingga Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menanggapi peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian hibah maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti setiap kebijakan maupun arahan dari pemerintah pusat.
"Pada prinsipnya kami sebagai kepala daerah tentu mengikuti arahan dari pemerintah pusat," kata Muzamil saat dimintai tanggapan, kemarin sore (13/5/2026).
Baca Juga: 267 Pedagang Pasar Subuh Kompak Dukung Relokasi Pasar Induk Tembilahan
Menurutnya, Pemkab Meranti siap menjalankan kebijakan penghentian dana hibah tersebut apabila nantinya telah ada aturan maupun regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Kalau memang ada aturan yang jelas terkait penghentian dana hibah tersebut, tentu kami siap menjalankan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan sejauh ini pihaknya memang telah mendengar informasi terkait peringatan KPK tersebut. Namun Pemkab Meranti masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait aturan atau surat edaran resmi yang diterima daerah.
Baca Juga: UPZ BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Mualaf di Pekanbaru, Wujud Kepedulian Zakat Pegawai bagi Umat
"Memang informasi terkait hal itu sudah kami dengar. Tetapi kami masih mau cek dulu apakah sudah ada aturan baru yang masuk kepada kami untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Muzamil menambahkan, apabila nantinya telah ada aturan resmi dari pemerintah pusat maupun kementerian terkait, maka Pemkab Meranti akan segera melakukan pembahasan internal. "Kalau nanti sudah ada aturan resminya, kami akan lakukan rapat terkait hal tersebut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak lagi memberikan dana hibah maupun THR kepada instansi vertikal di daerah karena dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan dan penyimpangan anggaran.
Baca Juga: Kurs Dolar AS Berpotensi Tembus Rp18.000, Subsidi BBM Membengkak, APBN Kian Tergerus
Menurut Setyo, instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan maupun lembaga penegak hukum lainnya sejatinya telah mendapatkan pembiayaan melalui APBN sehingga tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah memberikan tambahan hibah maupun THR.
"Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali," ujarnya.
KPK juga menilai praktik tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama apabila pemberian hibah dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum di daerah. "Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat," tegasnya.
Editor : Rinaldi