SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup dan Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti menuai sorotan tajam dari Gabungan Kelompok Tani Hutan Mangrove (Gapoktanhut).
Kelompok tani hutan menilai regulasi tersebut mendesak untuk segera disahkan. Pasalnya, kawasan mangrove di Meranti hingga kini masih menghadapi ancaman kerusakan dan perambahan, sementara kelompok masyarakat yang berada di garis depan perlindungan hutan mengaku memiliki keterbatasan dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Gapoktanhut Kabupaten Kepulauan Meranti Sugeng, mengatakan organisasi yang dipimpinnya terdiri dari 30 kelompok tani hutan pemegang Perizinan Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Dorong Ranperda Konservasi Mangrove Disahkan
Total areal perizinan yang dikelola kelompok tersebut mencapai sekitar 11.000 hektare. Para kelompok tani memiliki tugas dan tanggung jawab menjaga, merawat serta melestarikan kawasan hutan mangrove.
Namun, Sugeng menyebut tugas tersebut selama ini tidak mudah. Kelompok tani menghadapi keterbatasan dalam menangani kerusakan dan perambahan kawasan karena belum mendapatkan dukungan yang memadai dari pemerintah daerah.
"Kami selama ini tidak berdaya untuk mengatasi karena tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerah," kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Polisi Ungkap Lima Kasus Perusakan Kawasan Mangrove
Karena itu, Gapoktanhut secara terbuka menyayangkan tertundanya pengesahan Ranperda Pelestarian Lingkungan Hidup dan Rehabilitasi Mangrove yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak di daerah.
Menurut mereka, Perda tersebut bukan sekadar tambahan regulasi, melainkan dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan kawasan mangrove sekaligus mempercepat rehabilitasi hutan yang telah mengalami kerusakan.
"Kami yang tergabung dalam kelompok Tani Hutan Mangrove Kabupaten Kepulauan Meranti sangat menyayangkan terhadap tertundanya pengesahan Ranperda tentang pelestarian lingkungan hidup dan rehabilitasi mangrove yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Bapak H Khalid Ali melalui media masa," ungkap Sugeng.
Baca Juga: Ada Potensi Hujan, OMC Kembali Dilaksanakan di Riau
Gapoktanhut juga mengingatkan bahwa keberadaan mangrove tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan lingkungan. Ekosistem tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan untuk mendukung perekonomian daerah.
Jika kawasan mangrove mampu dipertahankan dan dikelola secara berkelanjutan, ekosistem tersebut dapat menjadi bagian dari pengembangan ekonomi hijau melalui pengelolaan karbon.
Potensi itu dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus membuka peluang tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca Juga: Sekolah di Lima Daerah Masih Belajar Daring
Gapoktanhut menegaskan, perlindungan mangrove juga memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, Gapoktanhut menyebut PP Nomor 27 Tahun 2025 telah mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan hingga sanksi administratif terkait ekosistem mangrove, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Dengan ancaman kerusakan yang masih terjadi di lapangan, Gapoktanhut berharap pemerintah daerah dan DPRD Kepulauan Meranti tidak mengabaikan kebutuhan terhadap regulasi khusus tersebut.
Baca Juga: Sudah Satu Pekan, Udara Kuansing Tidak Sehat
Bagi mereka, perlindungan mangrove bukan hanya persoalan menjaga lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan penghidupan masyarakat serta peluang pengembangan ekonomi hijau yang berpotensi memberikan manfaat bagi daerah.
Di tengah kondisi tersebut, Gapoktanhut juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolres Kepulauan Meranti dan Kapolda Riau dalam menjaga kawasan mangrove dari praktik illegal logging.
Mereka mengapresiasi sikap Kapolres Kepulauan Meranti dan Kapolda Riau yang dinilai tetap berkomitmen menjaga kawasan mangrove. Gapoktanhut menyebut praktik illegal logging masih terjadi di lapangan sehingga membutuhkan langkah perlindungan yang lebih serius.
Baca Juga: Milad Ke-21, Universitas Abdurrab Menuju Kampus Berkelas Global
"Kami sangat mendukung penuh dan memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Kepulauan Meranti dan Bapak Kapolda Riau karena tetap teguh dan berkomitmen untuk dapat terus melindungi dan menjaga hutan mangrove dari kerusakan akibat illegal logging yang saat ini pun masih terus terjadi di lapangan," ujarnya.
Editor : Rinaldi