SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti belum selesai. Di tengah proses pengumpulan alat bukti tersebut, nama jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti justru dicatut untuk menipu salah seorang saksi.
Modus itu berujung kerugian hingga Rp70 juta. Pelaku diduga memanfaatkan posisi korban yang tengah berkaitan dengan perkara hukum untuk membangun kepercayaan, kemudian menghubunginya melalui WhatsApp dan meminta sejumlah uang.
Aksi tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) pagi. Pelaku menggunakan nama dan identitas yang dibuat menyerupai jaksa dari lingkungan Kejari Kepulauan Meranti.
Baca Juga: PSPS Pekanbaru Tantang PSIS Plt,Gubri Direncanakan Beri Dukungan Langsung
Kasus dugaan korupsi yang menjadi latar belakang pencatutan tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Kejari Meranti sebelumnya telah memeriksa 13 orang saksi dan melakukan penggeledahan di Bagian Umum Kantor Bupati Kepulauan Meranti beberapa hari lalu (8/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Berkas yang diamankan kini menjadi bagian dari bahan penyidik untuk diteliti dan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
Penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari ahli. Kejari Meranti sebelumnya menyampaikan telah melakukan penghitungan awal, namun nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan pihak yang berkompeten.
Baca Juga: Bawa Sejumlah Dokumen, Kejari Geledah Bagian Umum Kantor Bupati Meranti
Hingga tahap ini, Kejari Meranti belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti sebelum menentukan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Di tengah proses itulah muncul modus penipuan dengan mencatut nama jaksa. Kejari Meranti meminta masyarakat, khususnya pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara hukum, tidak mudah percaya terhadap komunikasi yang mengatasnamakan jaksa.
Peringatan tersebut disampaikan Kajari Kepulauan Meranti Ricky Makado melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Meranti Andy Sinaga, Rabu (9/9).
Baca Juga: PTPN IV Regional III Kucurkan Rp3,6 Miliar CSR sepanjang Semester Pertama 2026
"Kami mengharapkan agar masyarakat Meranti berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi maupun pejabat kejaksaan," ungkapnya.
Andy mengatakan modus yang digunakan pelaku cukup meyakinkan. Pelaku memanfaatkan WhatsApp dengan menggunakan nama dan identitas yang menyerupai jaksa, kemudian menghubungi calon korban dan meminta mengirimkan sejumlah uang.
Komunikasi tersebut juga disertai panggilan berulang. Penggunaan nama, foto dan identitas yang seolah-olah berasal dari lingkungan Kejaksaan diduga digunakan untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sedang berkomunikasi dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: FENSA Semarakkan 49 Tahun SMANSA Teluk Kuantan
Dalam kasus ini, korban yang merupakan salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut disebut mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
Andy mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan nama atau foto profil sebagai dasar untuk mempercayai seseorang yang menghubungi melalui aplikasi pesan.
"Jangan sampai masyarakat terjebak hanya karena pelaku menggunakan nama, foto, jabatan, atau atribut yang menyerupai aparat penegak hukum. Waspada penipuan. Jangan mudah percaya, cek dan pastikan kebenaran informasi sebelum bertindak," harapnya.
Baca Juga: Capella Honda Riau Apresiasi SMK Binaan Honda, Program AHASS Goes to School
Ia meminta setiap komunikasi yang mengatasnamakan jaksa diverifikasi terlebih dahulu melalui saluran resmi Kejari Kepulauan Meranti, terutama apabila disertai permintaan uang, data pribadi maupun instruksi tertentu.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa proses hukum memiliki mekanisme dan tahapan. Karena itu, komunikasi terkait perkara yang tiba-tiba disertai permintaan uang patut dicurigai dan harus diverifikasi.
Imbauan tersebut menjadi penting karena penipuan digital dapat memanfaatkan momentum penanganan sebuah perkara untuk menciptakan tekanan psikologis terhadap korban. Dengan membawa nama aparat penegak hukum, pelaku berupaya membuat permintaan yang disampaikan terlihat seolah-olah bagian dari proses hukum.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Inhil Masih Stabil
Andy kembali meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil tindakan ketika menerima pesan atau panggilan mencurigakan. "Jangan mudah percaya. Cek dan pastikan kebenaran informasi sebelum bertindak," tegasnya.
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM dan pelumas di Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi, penelitian dokumen hasil penggeledahan serta penghitungan kerugian negara menjadi bagian dari tahapan yang masih dilakukan penyidik.
Kejari Meranti sebelumnya menyebut nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Bagian Umum tahun 2024 mencapai lebih dari Rp3,1 miliar. Nilai tersebut mencakup belanja pemeliharaan dan suku cadang kendaraan operasional sekitar Rp841 juta serta belanja BBM dan pelumas sekitar Rp2,26 miliar.
Baca Juga: Kalahkan Botic van de Zandschulp, Alexander Zverev Hadapi Karen Khachanov di Semifinal US Open
Namun, nilai temuan BPK tersebut tidak otomatis menjadi nilai kerugian negara dalam perkara pidana. Kejari masih menunggu penghitungan ahli untuk memastikan besaran kerugian negara dalam penyidikan.
Dengan penyidikan yang masih berjalan dan tersangka belum ditetapkan, Kejari Meranti menegaskan proses pembuktian tetap dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, bukan melalui komunikasi pribadi maupun permintaan uang kepada saksi.
Editor : Rinaldi