BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kolaborasi dan sinergi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis, dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Sebanyak 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diungkap dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Bantan, Rabu (9/9).
Jaringan narkoba internasional ini dikendalikan oleh warga Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan berinisial Ak yang saat ini tinggal di Malaysia. Bahkan dari tiga orang yang diamankan polisi saat penangkapan kemarin, salah satunya adalah menantunya berinisial S.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk jaringan yang diduga terhubung dengan jaringan internasional," tegas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, di ruang kerjanya, Kamis (10/9).
Baca Juga: Sabu 65 Kg Jaringan Internasional Diamankan di Bengkalis
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berawal dari informasi masyarakat, mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kecamatan Bantan.
Ia menyebutkan, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai, hingga memperoleh informasi bahwa transaksi akan dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Sudah tiga hari petugas menunggu di semak-semak pinggir pantai. Pelaku menggunakan sampan nelayan untuk mengelabui petugas. Namun pada saat itu belum dilakukan penangkapan dan sesampainya pelaku dalam perjalanan menggunakan mobil, barulah dilakukan penangkapan," jelasnya.
Baca Juga: Rumah dan Tiga Sepeda Motor Ludes Terbakar di Jalan Duyung
Saat itu jelas Kapolres, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil bak terbuka dengan nomor polisi BM 8955 BN yang dikemudikan seorang pria berinisial S, dalam keadaan mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Hasilnya kata Kapolres, petugas menemukan empat karung berisi 65 bungkus atau sekitar 65 Kg yang diduga narkotika jenis sabu. S bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bantan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan dan kolaborasi Tim Sus Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis, petugas kemudian mengamankan dua orang lainnya berinisial ST dan P, yang diduga terlibat dalam proses membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan satu unit kapal motor atau pompong nelayan.
Baca Juga: Matematika Langit: Membaca Janji Sedekah dengan Nalar dan Tauhid
"Para penggendong ini sudah berhasil meloloskan narkotika ini sebanyak 10 kali dengan upah masing-masing Rp10 juta. Sedangkan yang menjemput dari tengah laut menuju bibir pantai dengan upah Rp50 juta," jelasnya.
Dari penyelidikan, tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang lainnya berupa beberapa tas hitam, tas plastik, karung dan plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pengiriman narkotika.
"Selain 65 bungkus diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit mobil bak terbuka beserta kunci dan STNK, tiga unit telepon seluler, satu unit kapal motor nelayan serta satu unit sepeda motor," jelasnya.
Baca Juga: Kejar Target PAD, Bapenda Rohul Maksimalkan Potensi Pajak PKS
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar juga mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama antara jajaran Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan sinergi antarjajaran sangat penting dalam mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan melibatkan jaringan yang berada di luar negeri. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Baca Juga: PB UIN Suska Riau Lawan ‘Semangat’ PB Riau Pos Group
Sedangkan Kasat Narkoba Polres BengkLis, AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Program P4GN.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kembangkan sesuai prosedur hukum," tegasnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diduga narkotika selanjutnya akan dilakukan penimbangan dan pengujian laboratoris forensik sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tak Jera-jera, Warung Remang-remang Dirazia, 12 LC Diamankan
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian melalui Call Center 110.
"Sinergi Polri dan masyarakat menjadi kekuatan dalam mewujudkan Bengkalis yang aman dan bebas dari peredaran narkotika," harapnya.
Editor : Rinaldi