Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tim Mata Elang Tangkap Residivis Narkotika Sabu

Desriandi Candra • Jumat, 19 Januari 2024 | 13:43 WIB

Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan satu orang residivis narkoba jenis sabu, Kamis (18/1/2024) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan satu orang residivis narkoba jenis sabu, Kamis (18/1/2024) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka berinisial LZ (46) merupakan residivis narkoba.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H SimanjuntaK SH MH mengatakan, tim melakukan penyelidikan pada Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi karena diduga sering terjadi peredaran narkotika.

Tim Mata Elang yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap LZ (46) yang berada di dalam rumah miliknya di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.

Saat dilakukan penggeledahan kamar pelaku, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang sebelumnya digunakan pelaku. Dan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam casing handphone milik pelaku.

Tersangka, kata Novris, saat dilakukan interograsi menerangkan bahwa dua paket narkotika jenis sabu tersebut adalah sisa milik pelaku yang di beli dari AJ (DPO) yang beralamat di Pekanbaru sebesar Rp 2.000.000, sebanyak 1/2 kantong atau 2,5 gram, sementara yang lain sudah terjual kepada pembeli.

Mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, tiga unit handphone, dua buah kaca pirex, uang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp200.000 dan satuu nit sepeda motor warna biru putih.

Terrsangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka LZ telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine yang hasilnya positif amphetamin.

Tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. "Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," ujar AKP Novris Simanjuntak.

Editor : RP Rinaldi
#polres kuansing #narkotika jenis sabu #Mata Elang