TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil menggulung 4 orang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa (4/2/2025).
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak SH MH kepada Riaupos.co, Selasa (4/2/2025) menyebutkan bahwa, dari 4 tersangka dua orang merupakan pengedar.
"Dua orang pengedar itu adalah DS (36) dan ZK (34). Sedangkan dua orang lagi, masing-masing WW (27) dan RF (29) hanya sebagai pemakai. Dari tangan tersangka, kami mengamankan 13 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kami juga mengamankan alat hisap dan timbangan," kata Novris.
Novris menceritakan, awal penangkapan, tim melakukan penyelidikan di sekitar Desa Koto Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah memastikan target, tim langsung melakukan penangkapan terhadap DS yang sedang berada di halaman rumah.
"Setelah penangkapan DS, kami juga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya. Bahkan WW dan RF kami temui baru saja usai menkonsumsi sabu di kamar ZK," terang Novris.
Dari hasil interogasi DS dan ZK, barang haram tersebut didapat dari E yang saat ini berstatus DPO. Barang tersebut dibeli DS dengan harga Rp1,8 juta. Namun baru dibayar DS sebesar Rp700 ribu.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut. Kami juga sudah melakukan tes urine kepada empat tersangka. Keempat tersangka positif pengguna narkotika," kata Novris.
Editor : Rinaldi