TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuansing segera melayangkan surat pemberitahuan pada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing.
Surat pemberitahuan itu berisi tentang kewajiban pihak perusahaan terhadap karyawannya menghadapi Idul Fitri tahun 2025.
Minsalnya saja, soal pembayaran THR yang besarannya satu kali gaji atau sesuai dengan besaran gaji yang diterima karyawannya.
"Mudah-mudahan satu atau dua hari ini sudah bisa kita sampaikan pada perusahaan atau pelaku usaha," sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing Drs Masnur MM menjawab Riau Pos, Senin (17/3/2025) di Teluk Kuantan.
Dikatakan Masnur, dalam surat pemberitahuan pada pihak perusahaan dan pelaku usaha, ada dua jenis.
Satu untuk perusahaan biasa seperti pabrik kelapa sawit dan lainnya dan satu ditujukan pada perusahaan online. Minsal, KuAntar.
Untuk perusahaan biasa atau non online, besaran kewajiban THR adalah satu kali gaji sesuai UMK Kabupaten Kuansing Rp3.692.796,76 atau bisa di atas UMK atau sesuai gaji atau upah yang diterima karyawan untuk usaha kecil. Sedangkan perusahaan jasa online wajib memberikan bonus pada tenaga kerjanya.
"Kalau perusahaan-perusahaan seperti pabrik kelapa sawit itu, biasanya diatas UMK yang ditetapkan. Tapi kalau usaha kecil, biasanya dibawa UMK," kata Masnur.
Pemberian THR ini wajib dilakukan oleh para pelaku usaha yang memperkerjakan tenaga kerja. Bila tidak ada sanksi yang akan dikenakan pada perusahaan atau pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja.
Makanya, Disnaker Kuansing membukan pengaduan langsung di Kantor Disnaker Kuansing dan layanan nomor pengaduan bagi tenaga kerja.
Bila ada pengaduan perusahaan tidak membayarkan THR, maka Disnaker Kuansing akan melayangkan pengaduan itu pada Pengawas Tenaga Kerja, Disnaker Provinsi Riau.
"Jadi pemberitahuan ini mohon dipatuhi," tegas Masnur. (dac)
Editor : M. Erizal