Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pelamar PPPK Tahap II Mengadu ke DPRD, Mengapa Mereka Tidak Lulus Administrasi, BKPP Kuansing Bilang Begini

Desriandi Candra • Selasa, 18 Maret 2025 | 16:37 WIB
Pelamar PPPK tahap II yang gagal lulus seleksi administrasi mengadu ke Komisi I DPRD Kuansing, Selasa (18/3/2025).
Pelamar PPPK tahap II yang gagal lulus seleksi administrasi mengadu ke Komisi I DPRD Kuansing, Selasa (18/3/2025).

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Sekitar sembilan orang perwakilan pelamar PPPK tahap II di lingkungan Pemkab Kuansing, Selasa (18/3/2025) pagi datang ke DPRD Kuansing. Mereka memenuhi undangan dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kuansing dan BKPP.

Beberapa di antara mereka adalah, Siswandi, Isnaini, Masri, Deli Iswanto dan Keke perwakilan guru honorer yang ikut mendaftar sebagai pelamar PPPK tahap II Kuansing.

Hearing dengar pendapat ini dipimpin Ketua Komisi I Syafriadi. Hearing pun dihadiri anggota Komisi I lainnya. Desta Harianto, Reky Fitro, Samsuarman, Dian Septina, Ike Krisnawati, Nur Khasanah dan beberapa anggota lainnya.

Hearing itu dihadiri langsung Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Mardansyah bersama beberapa kabid, Asisten III Drs Rustam, Kepala Inspektur Andi Zulfitri.

Hampir semua perwakilan pelamar PPPK tahap II yang hadir menanyakan mengapa mereka tidak lulus seleksi administrasi. Padahal, semua berkas yang di-download hingga masa kerja memenuhi.

Malah, mereka menemukan ada pelamar PPPK tahap II yang kurang dari dua tahun bekerja sebagai honorer di lingkungan Pemkab Kuansing, malah lulus. Ada juga yang satu angkatan dengan mereka lulus, sementara mereka tidak. Padahal bila alasannya SK sampai 31 Agustus 2024 yang menjadi alasan, mengapa mereka bisa lulus.

"Saya menjadi honorer sejak 2011 lalu. Masuk data base BKN. Tapi mengapa tak lulus administrasi. Kalau alasan masa kerja sampai 31 Agustus 2024 terputus, mengapa ada kawan saya yang satu angkatan bisa lulus seleksi administrasi. Ada apa. Coba dijelaskan," ujar Siswandi yang terakhir menjadi honorer di Sekretariat DPRD Kuansing.

Begitu juga yang disebutkan Masri.

"Yang kami inginkan itu bisa lulus seleksi administrasi. Kalau yang lain, nantilah. Ini tidak. Sementara ada orang yang di bawah masa kerja kami kok bisa lulus," sambung Masri yang disambung Siswandi sambil memperlihatkan data.

Begitu juga dengan Keke, salah seorang pelamar dari tenaga guru. Keke pun memperlihatkan data-data guru yang masa kerjanya di bawah dua tahun lulus seleksi administrasi.

Meski hearing sempat diskor, hearing tidak menyimpulkan apa-apa.

Syafriadi mengatakan, bahwa DPRD Kuansing melalui Komisi I ingin menjembatani persoalan-persoalan yang sampai ke mereka dan mereka dengar. Agar ada titik temu dan solusi.

Begitu pula anggota DPRD Kuansing seperti Desta Harianto, Ike Krisnawati, Dian Septina, Samsuarman yang hadir meminta agar BKPP Kuansing menelusuri data-data yang disampaikan para pelamar PPPK tahap II.

"Bisa saja, ada pemalsuan dokumen masa kerja dan SK yang lulus itu, sementara mereka masa kerjanya kurang dua tahun. Tolong ini ditelusuri dan lalu bagaimana solusi mereka yang ada di sini. Masa kerjanya cukup, tapi tak lulus," ujar Dian Septina.

Usulan itu lebih kongkret disampaikan Desta Harianto dan Reky Fitro. Mereka meminta bila data itu benar, maka BKPP harus menyampaikan  ke BKN untuk men-TSM-kan mereka, dan mereka yang ada di sini memenuhi masa kerja juga disampaikan bagaimana mereka bisa lulus seleksi administrasi dan bisa ikut tahapan selanjutnya.

"Kan mereka ini tercecer, jadi tolong disampaikan ke BKN," kata Desta Harianto.

Kepala BKPP Kuansing Mardansyah menjelaskan, syarat dan ketentuan dalam seleksi PPPK tahap II tertuang dalam surat keputusan MEN PAN-RB nomor 329 tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK tahap II dan surat Plt BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sudah dijelaskan, pelamar jabatan teknis untuk kebutuhan fungsional dan pelaksana diperuntukkan bagi pelamar yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.

Kemudian pelamar jabatan fungsional guru, diperuntukkan bagi pelamar non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data Dapodik Kemendikbud Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 tahun semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Kemudian lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada data kelulusan PPG di Kemendikbud Riset dan Teknologi.

Sementara pelamar jabatan fungsional kesehatan, diperuntukkan bagi pelamar yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara berturut-turut.

"Ini sudah diumumkan di website dan media. Tidak mereka yang melamar tidak tahu. Yang bisa ikut seleksi itu mereka yang menjadi honorer di lingkungan Pemkab Kuansing dua tahun secara berturut-turut," kata Mardansyah.

Di penerimaan PPPK tahap II, ada 4.208 orang yang melamar. Dari hasil seleksi administrasi pascamasa sanggah, 1.874 orang pelamar dinyatakan lulus. Seleksi yang mereka lakukan berdasarkan dokumen yang diajukan pelamar sesuai persyaratan.

"Dan yang menentukan tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS) adalah BKN. Bukan kami di BKPP," ujar Mardansyah.

Mereka tidak tahu apakah ada dokumen yang dipalsukan atau tidak, seperti SK dan masa kerja.

 

Namun BKPP sudah menyampaikan kalau memang ada data temuan seperti yang disampaikan ada yang lulus kurang masa kerjanya, agar disampaikan ke BKPP secara tertulis. BKPP akan menindaklanjuti dan menelusurinya.

"Bila benar, itu akan disampaikan ke BKN untuk di TMS-kan," ujarnya.

Namun tidak ada yang melaporkan secara tertulis. Laporan tertulis itu dimaksudkan agar ada orang yang bertanggung jawab melaporkan. Meski demikian, BKPP tetap melakukan penelusuran terhadap OPD terkait informasi yang beredar.

"Dan sudah ada yang di TMS-kan," katanya lagi.

Namun untuk mengusulkan ulang mereka yang TMS, menurut Mardansyah, dia tidak punya kewenangan. Sebab saat ini tinggal pelaksanaan ujian PPPK tahap II yang dijadwalkan April mendatang.(dac)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#sk cpns #PPPK Tahap II #pemkab kuansing #SK PPPK #dprd kuansing #bkpp kuansing