TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) bisa memanfaatkan work from anywhere (WFA). Tentu saja itu berlaku bagi mereka yang terkendala masuk kerja usai libur Idulfitri. Seperti terjebak kemacetan panjang dan lama.
Tetapi itu tidak diberlakukan bagi Pemkab Kuansing. Pasalnya, tidak ada daerah kemacetan di Kuansing. Selain itu, libur yang diberikan sudah cukup lama dan imbauan masuk kerja kembali 8 April 2025, sudah disampaikan pada semua pegawai melalui kepala OPD masing-masing.
Pemkab Kuansing tetap memberlakukan semua PNS di lingkungan Pemkab kembali masuk kerja usai Idulfitri sesuai jadwal yang ditetapkan. Yakni Selasa 8 April 2025.
"Semua wajib masuk kembali bekerja ke OPD masing-masing. Kita tidak memberlakukan WFA. Dan itu sudah disampaikan," tegas Pj Sekda Kuansing dr H Fahdiansyah SpOg menjawab Riaupos.co, Ahad (6/4/2025).
Dijelaskan Fahdiansyah, pada hari pertama masuk kerja, akan diawali dengan upacara di lapangan komplek perkantoran Pemkab Kuansing. Semua PNS di lingkungan Pemkab Kuansing wajib ikut dan hadir.
Upacara hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri itu, rencananya akan dihadiri langsung Bupati Dr H Suhardiman Amby MM bersama Wakil Bupati H Muklisin.
Usai upacara pertama masuk kerja, dia bersama Kepala BKPP akan melihat disiplin dan tingkat kehadiran pegawai. Masing-masing kepala OPD diminta untuk melakukan absensi PNS di OPD masing-masing dan diserahkan pada BKPP.
PNS yang tidak masuk kerja atau tidak hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri, akan diberikan sanksi kedisiplinan. "Mereka yang menambah libur atau tidak masuk kerja nanti, akan kita kenakan sanksi disiplin pegawai," ujar Fahdiansyah.
Karena itu, dia mengingatkan agar semua pegawai di lingkungan Pemkab untuk mematuhinya, menjaga disiplin dan tidak ada yang menambah liburan lagi.
Editor : Rinaldi