Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Puluhan Warga Desa Rambahan Datangi Kejaksaan Negeri Kuansing, Minta Penjelasan Penahanan Warganya

Desriandi Candra • Rabu, 9 April 2025 | 19:08 WIB
Warga Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat, Rabu (9/4/2025) mendatangi Kejari Kuansing, meminta membebaskan atau menangguhkan penahanan warganya.
Warga Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat, Rabu (9/4/2025) mendatangi Kejari Kuansing, meminta membebaskan atau menangguhkan penahanan warganya.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Puluhan warga Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing. Sekitar 30-40 orang warga Desa Rambahan itu datang dengan sepeda motor.

Langkah mereka terhenti di depan pintu masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing itu. Mereka pun membawa sebuah spanduk bertuliskan "Bebaskan Dodi. Korban kriminalisasi PT Nusa Prima Manunggal (NPM)".

Lebih dari 30 menit, mereka tidak bisa masuk ke halaman Kantor Kejari Kuansing itu. Meski sudah menjelaskan pada petugas pos masuk di Kejari Kuansing, tentang maksud dan tujuan mereka.

Tidak lama kemudian, anggota Polres dan Polsek Kuantan Tengah berbaju dinas dan bebas, datang melakukan pengamanan.

Namun warga tetap mendesak agar mereka bisa masuk ke dalam. Sekitar pukul 11.30 WIB, dua perwakilan warga di izinkan masuk ke dalam Kantor Kejari Kuansing.

Satu dari dua orang perwakilan warga itu ternyata adalah orang tua laki-laki Dodi Aria Putra yang ditahan, yakni Sapriyus.

"Tadi kami diterima di dalam oleh Pak Jaksa. Menyampaikan maksud dan tujuan kami. Seperti apa proses hukum anak saya, dia tidak bersalah. Bebaskan dia atau tangguhkan penahanannya," ujar Sapriyus pada Riaupos.co usai keluar dari gedung Kejari Kuansing.

Sapriyus didampingi istrinya Leli Hartati yang menunggu di luar mengatakan, putranya Dodi Aria Putra sejak November 2024 lalu ditahan kepolisian. Dan dua hari menjelang Ramadhan, dipindahkan ke sel Kejari Kuansing.

Persoalan ini, kata Sapriyus terkait lahan tanah ulayat milik Desa Rambahan yang diambil kembali oleh sebagian warga desa dan ditanami kelapa sawit.

Mereka mengambil tanah ulayat yang mereka klaim dan ditanami kelapa sawit karena hasil yang mereka terima tidak sesuai kesepakatan.

Sesuai kesepakatan pertama lalu dengan PT Nusa Prima Manunggal (NPM), bila tidak sesuai dengan kesepakatan maka setelah panen raya akasia bisa diambil kembali.

"Makanya kami ambil dan tanami sawit. Itu pun masing-masing hanya dapat 1,5 hektare saja," ujarnya.

Namun sekarang, justru putranya yang ditahan. "Ada apa, mengapa. Mohon bebaskan dia, tangguhkan penahanannya. Biar kami bisa menyelesaikannya di desa," kata Sapriyus nampak kecewa.

Tapi menurut keterangan Jaksa yang menerimanya, permohonan itu tidak bisa mereka putuskan dan akan melaporkannya pada pimpinan mereka. Upaya penyelesaian susah mereka lakukan, tetapi pihak perusahaan enggan menerima mereka.

Terkait dengan aksi warga Desa Rambahan, Humas PT NPM Yoga AW yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, masyarakat Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat saat itu menyerahkan lahan 350 hektare pada PT NPM. Lahan itu milik delapan kelompok tani yang dilebur menjadi satu kelompok tani, Kelompok Tani Desa Rambahan.

Lahan yang diserahkan berstatus HPK/APL. Lalu pada perkembangannya, pada masa Presiden Jokowidodo, lahan itu berubah status. Tidak lagi hutan rakyat, tetapi masuk kategori kawasan hutan.

Perubahan status lahan itu, sudah resmi keluar dari Kementerian Kehutanan RI. Pihak PT NPM, langsung sosialisasikan pada anggota kelompok tani sekitar 175 KK itu di balai desa.

"Ketika kami sosialisasilan perubahan status lahan itu, di hadiri perangkat desa dan anggota kelompok tani serta tokoh masyarakat. Jadi semua tahu itu," ujarnya.

Perusahaan bersama kelompok tani sudah berupaya mengurusnya lewat program perhutanan sosial hutan kemasyarakatan (HKM). Dalam aturan HKM, tidak diperbolehkan memindahtangankannya, mengangunkannya dan menanaminya dengan tanaman sawit. Tetapi harus dikembalikan sebagai fungsi hutan.

Pihak PT NPM sudah melakukan upaya persuasif. Sebagian anggota kelompok tani sudah mau dan menerima. Tinggal sekitar 30 anggota kelompok tani dibawah rombongan Dodi. Mereka tetap menanami sawit.

"Jadi kalau mau protes, silahkan protes ke Kementerian Kehutanan. Kami hanya ikut aturan yang ada saja," papar Yoga AW.

Terkait aspirasi warga Desa Rambahan itu, Kasi Pidum Kejari Kuansing Abram Marojahan enggan berkomentar.

"Kami hanya melaksanakan hukum acara dan prosedur yang berlaku sama seperti perkara-perkara yang lain,"ujar Abram. (dac)

Editor : M. Erizal
#logas tanah darat kuansing #PT NPM #kejari kuansing