TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) -- Pemkab Kuansing melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin), telah tuntas membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) di 229 desa/kelurahan di 15 kecamatan di Kuansing.
Ini lebih cepat dari batas akhir pembentukan KMP yang dipatok hingga 31 Mei 2025. "Alhamdulillah, kemaren kita sudah tuntas membentuk KMP di seluruh desa dan kelurahan di Kuansing," ungkap Kadis Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kuansing, Delis Martoni lewat Kepala Bidang Perkoperasian dan UKM, Endripon, Kamis (29/5/25) di Teluk Kuantan.
Endripon menjelaskan, dengan tuntasnya pembentukan KMP, Dinas Kopdagrin Kuansing yakin semua KMP bisa ikut launching serentak pada 12 Juli 2025 mendatang.
Saat ini, sebagian desa tengah proses pembuatan akta koperasi di notaris. Lalu dilanjutkan pengesahan Kemenkumham.
Untuk biaya pembuatan akta notaris, Kemenkop dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia telah menetapkan standar biaya pembuatan akta sebesar Rp2,5 Juta. "Cukup murah dibandingkan harga yang ada," ujanya.
Dana pembuatan akta berasal dari dana desa. Kecuali untuk koperasi merah putih di kelurahan berasal dari dana APBD. Dengan kemudahan-kemudahan ini, Endripon berharap desa segera menuntaskannya.
Pembentukan KMP tidak akan mempengaruhi keberadaan koperasi unit desa (KUD) yang selama ini sudah terbentuk di desa. Bahkan bisa saling sinergi untuk membangun desa kedepannya. Namun KMP wajib dibentuk di setiap desa, karena menjadi salah satu indikator pengucuran dana desa dari pemerintah pusat kedepan.
Editor : Rinaldi