TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Komisi II DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) satu per satu memanggil perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing.
Kali ini, Senin (2/6/2025), Komisi II DPRD Kuansing memanggil manajemen PT Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ) yang berlokasi di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.
Pemanggilan itu terkait persoalan timbangan pabrik PKS milik perusahaan yang diduga tidak akurat, sehingga diduga merugikan konsumen.
Hearing ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II, dinas teknis, serta manajemen PT ASMJ.
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti penggunaan timbangan rusak milik PT ASMJ. Tetapi tetap beroperasi untuk pembelian buah segar kelapa sawit dari masyarakat. Dugaan ini menguat setelah Komisi II DPRD melakukan kunjungan lapangan dan mendapati adanya selisih hasil timbangan.
Manajer PT ASMJ, Riko yang mewakili perusahaan mengakui, sejak tanggal 28 April 2025, salah satu timbangan perusahaan mengalami kerusakan akibat sambaran petir.
Alat baru untuk kalibrasi baru tiba dua hari kemudian, yakni pada tanggal 30 April. Namun selama jeda waktu tersebut, timbangan diketahui masih tetap digunakan.
“Kami memang menggunakan timbangan itu, tapi bukan untuk memanipulasi atau merugikan pihak mana pun. Kami berupaya agar alat tersebut bekerja dengan baik. Begitu ditemukan masalah, kami langsung lakukan perbaikan dan tidak lagi menggunakannya setelah mendapat instruksi,” ujar Riko.
Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing Delis Martoni mengatakan, ada beberapa hal yang mereka temukan saat mendampingi Komisi II sidak ke PKS PT ASMJ. JTE 1 sudah ditera pada Desember 2024 dan masa berlaku selama satu tahun.
Pertama, segel indikator JTE 1 berkapasitas 50 ton sudah diputus dan diganti dengan yang baru tanpa pemberitahuan kepada pihak Metrologi Legal Kuansing.
Kedua, JTE 2 berkapasitas 60 ton sudah ditutup dan diganti dengan yang baru, tapi belum dipakai pada kegiatan transaksi perusahaan.
Ketiga, pihaknya telah melakukan pengujian beban antara JTE 1 dan JTE 3, terdapat selisih 50 Kg.
"Dengan temuan ini, kami menyegel JTE 1. Sebab tidak akurat. Dan minta perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini dalam jangka tiga hari," kata Delis Martoni.
"Kami akui, saat itu kami lupa melaporkan kerusakan ke Metrologi Legal Kabupaten Kuansing. Kami tidak ada merusak segel indikator tersebut, segelnya masih ada di alat yang lama,"sambung Riko.
Namun penjelasan tersebut tidak memuaskan pihak DPRD. Wakil Ketua I DPRD, Satria Mandala Putra, menegaskan sesuai aturan, alat ukur yang belum dikalibrasi atau dalam kondisi rusak tidak boleh digunakan untuk transaksi.
“Kalaupun dalam proses perbaikan, harus ada rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Kalau tetap digunakan, meskipun dengan niat baik, itu tetap menyalahi aturan dan berpotensi merugikan konsumen,” tegas Satria.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni, juga mempertanyakan mengapa perusahaan tidak segera melaporkan kerusakan tersebut ke instansi teknis seperti Dinas Kopdagrin Kuansing.
“Kalau tidak ada kunjungan dari kami, bisa saja alat itu tetap dipakai berminggu-minggu tanpa pengawasan. Ini potensi kerugian besar bagi petani sawit,” ujar Fedrios.
Bayangkan saja, lanjut Fedrios, berapa potensi kerugian petani. Dengan kapasitas 75 ton perjam dan selisih berat sekitar 50 kg, dikalikan harga Rp3.000 per kilogram, berapa kerugiannya.
"Ini tidak sedikit, bisa capai Rp1,4 miliar dalam sebulan," ujar Fedrios
Rapat dengar pendapat itu, akhirnya di skor oleh pimpinan rapat. Komisi II meminta agar pertemuan lanjutan segera digelar dengan menghadirkan pihak yang lebih kompeten dari perusahaan.
Hearing ini juga menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih transparan dan taat aturan, terutama dalam hal yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas. (dac)
Editor : M. Erizal