TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan zaman Belanda yang selama ini digunakan sebagai acuan dalam putusan hukuman pidana di Indonesia, bakal berakhir per 1 Januari 2026. KUHP zaman Belanda itu akan digantikan KUHP Indonesia (nasional) yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026 mendatang.
"Jadi KUHP Zaman Belanda itu, berakhir per 1 Januari 2026. Dan digantikan KUHP Nasional per 2 Januari 2026," ungkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Subiar Teguh Wijaya SH saat coffee morning dan silaturahmi dengan PWI Kabupaten Kuansing, Rabu (9/7/2025) di Telukkuantan.
Dikatakan Subiar dalam pertemuan sederhana dan penuh keakraban itu, KUHP Nasional berbeda dengan KUHP sebelumnya yang dilahirkan pada zaman Belanda itu. Di mana KUHP Nasional selain penegakkan hukum secara berkeadilan juga memberi ruang penyelesaian melalui kekayaan kultur daerah. Misalnya, persoalan yang terjadi di tengah masyarakat itu bisa diselesaikan dengan hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan.
Kabupaten Kuansing misalnya, yang sekarang tengah menggodok Perda Masyarakat Adat yang memuat peran dan sanksi adat, bisa diterapkan bila sudah disahkan.
"Karena rasanya tidak semua persoalan di tengah masyarakat itu harus diselesaikan lewat hukum pidana. Bisa lewat penerapan sanksi ada yang ada. Syaratnya, memang harus ada Perdanya dulu," ujar Subiar yang didampingi jajaran PN Telukkuantan.
Selain menyampaikan informasi itu pada awak media di Kuansing yang tergabung dalam PWI Kabupaten Kuansing, Subiar sedikit menyampaikan karier hakimnya di beberapa daerah di Indonesia, seperti Irian Jaya, Jawa Barat, Jambi dan Kuansing sekarang.
Dia pun membuka ruang kalangan jurnalis untuk berdiskusi soal hukum dan berharap pertemuan ini bisa menjadi wadah saling bersinergi, berdiskusi tentang banyak hal kedepan dengan PN Teluk Kuantan. Dimana Pers adalah pilar keempat dari penegakan demokrasi di tanah air.(dac)
Editor : Edwar Yaman