TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun, Ahad (17/8/2025), membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Kuantan.
Dari 460 orang warga binaan Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, sebanyak 310 orang warga binaan mendapat remisi umum. Dan 330 orang warga binaan mendapat remisi dasawarsa yang diberikan sekali dalam 10 tahun.
Dari 310 orang warga binaan yang mendapat remisi itu, sembilan orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.
"Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat adminitrasif dan substanstif," jelas Kalapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Wiwid Feryanto Rahadian saat pemberian remisi.
Wiwid Feryanto Rahadian menjelaskan, pengurangan masa pidana ini diberikan negara sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
"Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, yang diselenggarakan oleh Lapas," ujar Wiwid Feryanto Rahadian.
Ia berharap, warga binaan yang menerima remisi ini, dapat kembali ke masyarakat nantinya sebagai pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif dalam kehidupan sosial, sesuai semangat kemerdekaan Republik Indonesia.
Di momen HUT RI ke 80 tahun itu, Wiwid Feryanto mengatakan, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan berdiri pada tahun 1938. Ketika iri. Masih disebut penjara. Baru pada 2019 diubah menjadi Lapas Kelas II Teluk Kuantan.
Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan berdiri diatas lahan 2.100 meter persegi dengan kapasitas tampung 53 orang. Tetapi hingga momen HUT RI ini, jumlah warga binaan mencapai 460 orang atau over kapasitas 866 persen, nomor dua di Indonesia setelah Lapas Bagan Siapiapi Kabupaten Rohil, Riau.
Wakil Bupati Kuansing H Muklisin yang hadir menyerahkan SK remisi pada warga binaan mengatakan, kalau peringatan 80 Kemerdekaan RI, dirayakan dan diperingati bersama. Menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan yang dititipkan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan.
Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan bebas langsung, kata Muklisin, harus dijadikan momentum sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi hukum yang berlaku dan mengikuti semua program pembinaan untuk menjadi lebih baik. Sehingga nantinya siap kembali ke tengah masyarakat dan menjadi mandiri. (dac)
Editor : M. Erizal