Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Kuantan Mudik Amankan Satu Pelaku PETI, Lima Orang Berhasil Kabur Saat Operasi

Desriandi Candra • Selasa, 9 September 2025 | 10:55 WIB
Tersangka pelaku PETI, I (28) diamankan Polsek Kuantan Mudik saat penertiban Senin (8/9/2025) di Desa Seberang Sungai Kecamatan Gunung Toar.
Tersangka pelaku PETI, I (28) diamankan Polsek Kuantan Mudik saat penertiban Senin (8/9/2025) di Desa Seberang Sungai Kecamatan Gunung Toar.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (8/9/2025) sekira pukul 13.30 WIB kemarin.

Operasi penertiban dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar SH MH bersama anggota Polsek, TNI, dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara.

Petugas melakukan razia di aliran Sungai Singkalan, kawasan perkebunan kelapa sawit Divisi II Kecundung PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Seberang Sungai, Kecamatan Gunung Toar.

Saat razia berlangsung, petugas menemukan enam orang yang berada di atas rakit PETI sedang melakukan aktivitas penambangan. Melihat kedatangan aparat, lima orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial I (28), warga Desa Teberau Panjang Kecamatan Gunung Toar. Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin merek Tianli, satu buah kipas keong, satu buah spiral berwarna biru yang terhubung dengan pipa paralon, tiga lembar karpet, serta satu buah gador.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar SH MH Selasa (9/9/2025) menyebutkan, penindakan ini merupakan langkah tegas Polres Kuansing dalam memberantas aktivitas PETI yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan negara.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan PETI secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Aktivitas ilegal ini selain merusak ekosistem lingkungan juga melanggar hukum, sehingga kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Riduan Butar-butar

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli menjaga kelestarian lingkungan dan menaati aturan hukum yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur, demi kebaikan bersama. (dac)

Editor : M. Erizal
#peti kuansing #polsek kuantan mudik #Razia PETI #kuansing #penambangan emas tanpa izin kuansing