TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir, menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Dua orang tersangka pengedar berhasil diringkus dalam sebuah operasi di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Selasa (9/9/2025) sore.
Mirisnya, dari dua orang tersangka pengedar barang haram itu, ada satu oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat. Dia adalah HS (52) yang nekat mengedarkan sabu. HS yang dikenal masyarakat dengan sebutin Moyok ini, diamankan polisi bersama kawannya berinisial AJN (33). Mereka berdua adalah warga Desa Rawang Bonto.
Pada polisi, oknum Kadus HS ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial (K) yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (9/9/2025), tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Ipda Debi Setyawan melakukan penyelidikan lapangan. Setelah dilakukan pengintaian sepanjang hari, sekira pukul 18.30 WIB petugas mencurigai dua pria yang tengah mengendarai sepeda motor matic warna hijau army dengan nomor polisi BM 6338 XX. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,67 gram," jelas Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto SH MH pada awak media, Rabu (10/9/2025).
Selain sabu, sambung Edi Winoto, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, sedotan plastik, satu unit timbangan digital merek, satu kotak penyimpanan kecil, satu unit handphone, dompet, kotak rokok, pakaian, serta tas selempang. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka juga menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine, sehingga semakin memperkuat keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tegas Edi.
Editor : Rinaldi