TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Wow! Ada kabar gembira bagi masyarakat di momen menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-26 tahun Kabupaten Kuansing. Pasalnya, Pemkab Kuansing meluncurkan program pembebasan pembayaran pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2024.
Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang membutuhkan keringanan sekaligus dorongan agar kesadaran pajak terus tumbuh.
“Iya. Menyambut momen HUT Kuansing dan atas instruksi Pak Bupati, kmai luncurkan program pembebasan pembayaran pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2024," ungkap Kepala Bapenda Kuansing, Dr H Masrul Hakim, Rabu (24/9/2025) di Telukkuantan.
Dijelaskan Masrul Hakim, kebijakan program ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kuansing nomor Kpts.234/IX/2025 tanggal 22 September 2025. Program ini mulai diberlakukan 1 Oktober 2025 hingga 30 November 2025. Program ini difokuskan pada kelompok rentan dan pelaku usaha kecil.
Mereka yang mendapat penghapusan ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdaftar dalam data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN) desil 1 sampai DTSEN 5. Lalu, pensiunan PNS/TNI/Polri, pejuang, atau pembela kemerdekaan.Pelaku usaha mikro yang terdaftar di Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri Kabupaten Kuansing.
Warga yang memenuhi kriteria ini cukup mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan berupa foto copy SPPT-P2, surat keterangan DTSEN desil 1–5 untuk MBR, foto copy SK pensiun bagi pensiunan, atau surat terdaftar dari dinas terkait bagi pelaku usaha mikro.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Menggunakan program pengampunan pajak ini untuk menyelesaikan kewajiban.
"Pajak yang kita bayar akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik,” kata Masrul.
Pemkab Kuansing berharap, melalui program ini peringatan HUT Kabupaten Kuansing ke 26 tahun menjadi momentum meningkatnya kepatuhan pajak dan semangat gotong royong membangun daerah.(dac)
Editor : Edwar Yaman