Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Fraksi-Fraksi di DPRD Kuansing Setuju, Ranperda Masyarakat Hukum Adat Disahkan Menjadi Perda

Desriandi Candra • Senin, 6 Oktober 2025 | 17:35 WIB

 

Juru bicara Fraksi Nasdem-PKS, Syafril ST menyerahkan pandangan umum fraksi pada Wakil Ketua I DPRD, Satria Mandala Putra saat paripurna, pandangan umum tentang Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Juru bicara Fraksi Nasdem-PKS, Syafril ST menyerahkan pandangan umum fraksi pada Wakil Ketua I DPRD, Satria Mandala Putra saat paripurna, pandangan umum tentang Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA).

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) sepertinya tidak akan menemukan hambatan yang berarti untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Kuansing.

Sebab, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kuansing sebanyak tujuh fraksi, dalam paripurna yang digelar DPRD Kuansing, Senin (6/10/2025) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi, seluruhnya menyatakan setuju, kalau Ranperda MHA disahkan menjadi Perda Kuansing.

Hanya saja ada saran dan catatan yang menjadi masukan untuk daerah sebelum disahkan menjadi Perda.

Pendapat itu dikemukakan oleh masing-masing juru bicara fraksi. Fraksi Gerindra lewat juru bicaranya H Samsuarman, Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya Yusliadi, Fraksi Golkar lewat juru bicaranya Radiansyah, Fraksi Nasdem-PKS lewat juru bicaranya Syafril ST, Fraksi Demokrat lewat juru bicaranya Ike Krisnawati, Fraksi PAN lewat juru bicaranya Rendy Firmansyah, dan Fraksi PKB lewat juru bicaranya Diky Susanto.

Paripurna kali ini, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra. Dihadiri Ketua DPRD H Juprizal SE MSi, Wakil Ketua II Romi Alfisyah Putra, Wakil Bupati H Muklisin, Sekwan Andi Zulfitri, Kadus dan Badan serta 26 orang anggota DPRD Kuansing.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, H Samsuarman mengatakan, pentingnya pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945.

Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan identitas, budaya, serta hak-hak tradisional masyarakat adat, dan menciptakan keharmonisan antara masyarakat adat dengan pembangunan sebagai bagian dari pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.

Fraksi Gerindra mendorong agar pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pihak-pihak kompeten serta didukung data faktual mengenai keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Perda ini diharapkan mampu memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat.

Mendorong sinergi antara lembaga adat dan pemerintah harus diperkuat. Perlunya identifikasi masyarakatadat adat secara terbuka serta perlindungan tanah ulayat.

Sebagai contoh, tanah ulayat nasyarakat hulu kuantan yang diduga habis di babat oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Hulu Kuantan yang berlindung dalam kedok koperasi.

Fraksi Gerindra mendesak perusahaan yang selama ini memanfaatkan Hak Guna Usaha (HGU) selama puluhan tahun diminta untuk mengembalikan 20 persen dari lahan tersebut kepada masyarakat adat setempat.

Mendorong pemerintah daerah memperkuat lembaga adat yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, lembaga yang dibentuk masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum adat yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa adat yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa adat.

Ini pun diungkapkan oleh juru bicara Fraksi Partai Nasdem-PKS, Syafril ST. Anggota DPRD Kuansing ini mengatakan, bahwa penyusunan dan penyampaian Ranperda tentang masyarakat hukum adat Kabupaten Kuantan Singingi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat hukum adat yang sejahtera, aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.

Mengakui hak masyarakat hukum adat sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan. Memfasilitasi masyarakat hukum adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan kewenangannya serta memberikan kepastian terlaksananya tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya memberikan pengakuan masyarakat hukum adat beserta segala haknya dan memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat.

Memahami dan mencermati apa yang telah di sampaikan diatas, Fraksi Partai Nasdem-PKS secara umum mendukung disahkannya perda tentang masyarakat hukum adat Kabupaten Kuantan Singingi dengan catatan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan memberikan manfaat untuk daerah.

Di dalam pasal 5 ayat 6 dan 7 dalam Ranperda masyarakat hukum adat terkait wilayah adat terdiri dari 10 luhak. Dari 10 luhak tersebut tidak tercantum wilayah adat bunga setangkai yang terdiri dari Kenegerian Sentajo, Kenegerian Benai dan Kenegerian Kopah.

Fraksi Nasdem-PKS memandang perlu hal ini untuk di diskusikan lebih mendalam sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari.

Tentang pengakuan dan keberadaan masyarakat adat, Fraksi Nasdem-PKS menegaskan pentingnya Ranperda ini sebagai payung hukum daerah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang pasti terhadap masyarakat hukum adat.

Pengakuan tersebut bukan semata formalitas administratif, melainkan pengakuan atas identitas, kearifan lokal dan hak-hak tradisional yang selama ini menjaga harmoni sosial dan kelestarian lingkungan di daerah Kuansing.

Lalu tentang mekanisme verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat (MHA), kata Syafril, Fraksi Nasdem-PKS berpendapat bahwa verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat harus dilakukan secara partisipatif, transparan dan objektif melibatkan tokoh adat, akademisi serta unsur pemerintah desa.

Hal ini penting untuk menghindari klaim wilayah adat dan mencegah potensi konflik sosial dikemudian hari.

Tentang kelembagaan adat dan perannya, maka Fraksi Nasdem-PKS mendorong agar kelembagaan adat diberi peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah, khususnya dalam penyelaesaian sengketa berbasis adat, pelestarian budaya serta pembinaan moral dan sosial masyarakat.

Fraksi Nasdem-PKS juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dan generasi muda adat dalam struktur kelembagaan adat agar nilai – nilai adat tetap relevan dimasa kini dan masa depan.

Ranperda masyarakat hukum adat ini perlu di integrasikan dengan kebijakan lain seperti RT/RW, peraturan kehutanan, peraturan desa adat agar implementasinya tidak saling bertentangan.

Karena itu, Fraksi Nasdem-PKS menyarankan kepada pemerintah daerah agar membentuk tim lintas perangkat daerah yang solid dalam pelaksanaan ranperda ini, termasuk dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas lingkungan hidup dan dinas kebudayaan.

Terkait tentang, pemberdayaan dan dan perlindungan hak ekonomi masyarakat hukum adat, mereka menilai bahwa Ranperda ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat.

Fraksi Nasdem-PKS juga menganjurkan agar pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk membuat juknis yang jelas dalam rangka pelaksanaan perda tersebut.(dac)

Editor : M. Erizal
#Ranperda MHA kuansing #dprd kuansing #masyarakat hukum adat #fraksi DPRD