Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Kuansing Amankan DPO Kekerasan terhadap Anak di Pangkalan Kuras, Ini Kronologinya

Desriandi Candra • Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:14 WIB

 

Kajari Kuansing, Sahroni SH MH bersama Tim Intelijen Kejati Riau, menyerahkan DPO kekerasan anak Kejari Asahan, Suriono, Kamis (16/10/2025) di kantor Kejari Kuansing.
Kajari Kuansing, Sahroni SH MH bersama Tim Intelijen Kejati Riau, menyerahkan DPO kekerasan anak Kejari Asahan, Suriono, Kamis (16/10/2025) di kantor Kejari Kuansing.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing berhasil melakukan penangkapan terhadap daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Asahan atas nama Suriono.

Ia ditangkap, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di tengah kebun sawit wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan ini dipimpin oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Seksi V pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Riau, Iwan Roy Carles SH MH bersama Tim Intelijen Kejari Asahan yang dipimpin oleh H Manurung SH serta Tim Intelijen Kejari Kuantan Singingi di bawah pimpinan Kasi Intelijen Sunardi Ependi SH dengan pemantauan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni SH MH.

"Dini hari tadi, kami bersama tim Kejati Riau dan Kejari Asahan menangkap DPO terpidana Suriono," kata Kajari Kuansing, Sahroni SH MH melalui Kasi Intelijen Sunardi Ependi SH di Telukkuantan.

Terpidana Suriono, kata Sunardi, merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp1.000.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Berdasarkan hasil koordinasi antara Bidang Intelijen Kejari Kuantan Singingi, Kejari Asahan, dan Kejati Riau, diperoleh informasi bahwa DPO Suriono yang sebelumnya berdomisili di Kabupaten Asahan, telah berpindah ke wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Akhirnya, Tim Intelijen Kejari Kuantan Singingi melakukan pelacakan keberadaannya, yang teridentifikasi di Kabupaten Pelalawan.

Pada saat penangkapan, DPO Suriono tengah berada di rumah bersama istri dan anaknya dalam keadaan tertidur dan tidak melakukan perlawanan.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk dilakukan koordinasi antara Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Tim Intelijen Kejati Riau, dan Tim Intelijen Kejari Asahan.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Asahan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, guna pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#kekerasan terhadap anak #dpo #kejari kuansing #Kejari asahan