TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr H Suhardiman Amby MM menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.
Salah satunya melalui Ranperda masyarakat hukum adat (MHA). Menurut Suhardiman Amby, Ranperda MHA yang nantinya menjadi Perda MHA, menjadi langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam pembangunan daerah.
“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat kita. Sengketa lahan antara masyarakat adat dan pihak pemegang HGU yang selama ini sering muncul dapat diselesaikan dengan lebih adil dan bermartabat,” ujar Suhardiman Amby kemarin.
Menurutnya, keberadaan Perda MHA tidak hanya menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat. Melalui pengelolaan lahan adat atau tanah ulayat secara bijak dan terarah, hasil yang diperoleh dapat digunakan untuk kesejahteraan bersama.
“Kita ingin tanah adat tidak hanya menjadi simbol warisan leluhur, tetapi juga menjadi sumber kemakmuran masyarakat. Hasil dari pemanfaatan lahan adat akan kita kelola bersama untuk kepentingan kemenakan dan masyarakat adat secara luas,” tegas Suhardiman.
Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kuansing berkomitmen menjadikan Perda ini sebagai fondasi dalam membangun daerah yang berkeadilan dan beradat.
Ia berharap, lembaga adat, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mempercepat proses pembahasan hingga disahkan menjadi Perda.
“Kuansing memiliki akar budaya yang kuat. Dengan Perda MHA itu, kita rawat kearifan lokal itu agar tetap hidup dan memberikan manfaat nyata bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” tutupnya.
Soal Ranperda MHA, kata Ketua DPRD Kuansing h Juprizal SE MSi, hingga sekarang masih pembahasan di DPRD. Dua pekan lalu, Ranperda MHA ini sudah ditanggapi seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kuansing.
Secara umum, semua fraksi di DPRD Kuansing setuju agar Ranperda MHA itu bisa menjadi Perda. Bahkan Pemkab lewat Wakil Bupati H Muklisin juga sudah memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
"Mudah-mudahan, dalam bulan ini Ranperda MHA bisa disetujui menjadi Perda," ujar Juprizal. (dac)
Editor : M. Erizal