TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Badan amil zakat nasional (Baznas) Kabupaten Kuansing bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing, Senin (20/10/2025) sepakat melakukan penandatanganan MoU.
MoU ini terkait komitmen bersama dalam mengedepankan penting dan perlunya bersama-sama mengintegrasikan dan mensinergikan peran atau program lembaga masing-masing untuk mengoptimalkan pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ini juga dalam upaya untuk lebih efektif dan efisien dalam mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di Kabupaten Kuantan Singingi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan bersama (sinergi dan kolaborasi) Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.
Tujuan MOU adalah untuk meningkatkan pendataan, pengumpulan, dan pelayanan kepada masyarakat terkait pengelolaan ZIS dan DSKL di Kabupaten Kuantan Singingi.
Objek kerjasama ini, pertama menyangkut, pengumpulan data ZIS dan DSKL Off Balanced dari seluruh seluruh masjid, surau, musala, dan tempat-tempat pengumpulan ZIS dan DSKL lainnya,. Minsalnya, di lapangan salat Idul Fitri dan Idul Adha.
Kedua, pendataan muzaki potensial diseluruh desa dan kelurahan se Kabupaten Kuantan Singingi. Ketiga, sosialisasi dan penyuluhan tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi tentang fasilitasi ZIS dan DSKL di Kabupaten Kuantan Singingi.
MoU itu ditandatangani oleh Ketua Baznas Kabupaten Kuansing Syafriadi SHI MH dengan Kepala Kantor Kemenag Kuansing, H Suhelmon MA CQEM di Aula Kemenag Kuansing disaksikan kedua belah pihak.
Disamping penandatangan MOU, sekaligus juga diadakan sosialisasinya dihadapan seluruh KUA dan Penyuluh Agama Islam Kemenag Kuansing oleh Waka I Baznas Kabupaten Kuantan Singingi.
"Memang benar, baru saja kita melakukan MoU bersama Kemenag Kuansing," ungkap Ketua Baznas Kuansing Syafriadi melalui Wakil Ketua I Baznas Kuansing, Ir Emil Harda MM MBA.
Emil Harda menjelaskan, perjanjian kerja sama ini untuk mensinergikan maupun mengkolaboraaikan program-program dan peran para pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka pengelolaan ZIS dan DSKL di Kuansing. Untuk meningkatkan pendataan-pendataan, pengumpulan dan pelayanan pada masyarakat terkait pengelolaan ZIS dan DSKL di Kabupaten Kuansing.
"Dengan kerjasama ini, kita juga akan mendata muzaki potensial yang ada di desa dan kelurahan se Kabupaten Kuansing. Dan ini juga sebagai tindak lanjut dari Perda ZIS dan DSKL Kuansing yang sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Kuansing," papar Emil Harda.
Emil Harda mengatakan, dengan bersinergi dan berkolaborasi bersama, pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) bisa lebih maksimal.
Dana yang dikumpulkan itu, akan disalurkan pada mereka yang berhak menerimanya. Untuk pengentasan kemiskinan, ekonomi produktif, pendidikan, rumah layak huni dan berbagai program lainnya. (dac)
Editor : M. Erizal