PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dua pelaku berinisial RN (34) dan SS (25) diamankan dalam operasi yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menambang sekaligus memurnikan logam emas tanpa izin di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya.
"Kegiatan ini bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi besar merusak lingkungan,” tegasnya, Jumat (7/11/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua butir logam diduga emas serta satu botol kecil berisi cairan merkuri yang digunakan dalam proses pemurnian.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku menggunakan mesin setingkai (alat robin) untuk mengekstraksi emas sebelum kemudian dijual kepada seseorang bernama Fauzi seharga Rp1.920.000 per gram.
Kombes Ade menambahkan bahwa lokasi tersebut juga menjadi tempat penampungan dan penjualan hasil tambang ilegal. “Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi, dan para pelaku beroperasi di area perusahaan yang memiliki legalitas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RN dan SS dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih marak di beberapa wilayah, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan, mencemari air, serta merugikan negara dari sisi penerimaan mineral tambang.
Editor : M. Erizal