INUMAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM memimpin langsung revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Balai Datuk Panglimo Dalam, Kecamatan Inuman, Selasa (25/11/2025).
Untuk merevisi itu, Bupati Suhardiman Amby memanggil Asisten III Setda Kuansing, Drs Azhar MM, Kadisbunak Andri Yama, Kabag Hukum Yunita Tresia SH MH, Ketua Harian LAN Datuk Sirajo, Ketua Majelis Kehormatan Adat LAN, Beni Gelar Datuk Bandaro, Sekretaris Dinas Kominfo, Hevi H Antoni, seluruh Kepala Bidang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kuansing.
Revisi ini terkait rekomendasi DPRD Kuansing yang meminta sejumlah pasal dalam Ranperda itu dikaji ulang. Sejumlah poin dalam Ranperda Masyarakat Hukum Adat, di rekomendasikan untuk direvisi oleh DPRD, agar bisa disahkan menjadi Perda MHA.
Menyikapi hal itu, Bupati H Suhardiman Amby komit terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kuansing. Jika Ranperda ini berlaku, maka banyak potensi ekonomi dan kesejahteraan yang bisa ditimbulkan di masa yang akan datang. Yang jelas, hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan, bisa kembali pulih.
Selain itu, dalam Ranperda itu juga, tercantum perlindungan terhadap alam di Kuansing. Misalnya adanya larangan mengekploitasi lahan, dalam jarak 50 meter di tepi sungai kecil.
"Maka jika hal ini bisa dipatuhi, niscaya kondisi alam dan hutan Kuansing bisa menyumbang banyak karbon untuk umat manusia di dunia," ujarnya.
Suhardiman Amby mengatakan agar stakeholder terkait lebih serius agar Ranperda ini tuntas, sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan DPRD Kuansing
Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah diajukan Pemkab ke DPRD. Bahkan tanggal 6 Oktober 2025 lalu, tujuh fraksi yang ada di lembaga perwakilan rakyat Kuansing, pada prinsipnya setuju Ranperda MHA menjadi Perda.
Pada 7 Oktober 2025, Pemkab sudah memberikan jawaban atas saran dan pendapat fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam pandangan umum.
Tetapi menurut Ketua DPRD Kabupaten Kuansing H Juprizal SE MSi, DPRD tidak ingin gegabah dan terburu-buru dalam mengesahkan Ranperda menjadi sebuah Perda. DPRD, menginginkan Ranperda yang disahkan nantinya menjadi Perda, benar-benar bermanfaat, sebagai payung hukum oleh masyarakat hukum adat dan berjalan maksimal.
Dalam hasil pembahasan, DPRD menemukan beberapa pasal di Ranperda MHA yang konotasi atau artiannya masih mengambang dan meragukan. Sehingga, DPRD menyarankan beberapa pasal yang meragukan itu untuk dikaji oleh Pemkab melalui tim penyusun.
"Kami menyarankan, agar beberapa pasal itu dikaji ulang oleh Pemkab melalui tim penyusun. Sebab, artinya masih meragukan," ungkap Juprizal.
Beberapa pasal itu, lanjut Juprizal, terkait fungsi dan kewenangan masyarakat hukum adat itu sendiri, yang dimaksud masyarakat hukum adat, serta Limbago Adat Nagori (LAN) yang disebutkan dalam Ranperda MHA sebagai lembaga atau institusi tempat berhimpunnya masyarakat hukum adat.(dac)