TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Warga Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, bersyukur tanah ulayat mereka telah mendapat pengakuan dari pemerintah.
Hal itu ditandai dengan penyerahan SK Perhutanan Sosial Rimbo Larangan masyarakat hukum adat Jake atau hutan adat Jake, langsung oleh Mentri Kehutanan, Raja Juli Antoni PhD Jumat (28/11/25) pekan lalu.
"Perjuangan panjang warga Jake untuk mendapat pengakuan negara atas tanah ulayat mereka akhirnya terwujud, Alhamdulillah,"ujar tokoh masyarakat Jake, Andi Nurbai, Selasa (2/12/2025).
Menurut mantan anggota DPRD Kuansing ini, penyerahan SK itu merupakan wujud nyata pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, hak-hak tradisional mereka, dan wilayah adat Jake.
Karena proses ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara
Begitu pula dengan Pemkab Kuansing. Bupati Suhardiman Amby telah menerbitkan SK nomor : Kpts/211/VIII/2025 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Jake, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.
Menurutnya wilayah masyarakat hukum adat (MHA) seluas lebih kurang 9.024 hektar dan bagian dari Wilayah Adat Luhak IV Koto Di Tongah.
Dalam SK tersebut, juga tetuang tentang peta wilayah MHA Kenegerian Jake. Termasuk struktur kelembagaan adat Kenegerian Jake, mulai dari Datuk, Monti, Dubalang dan Malin.
Datuk merupakan pimpinan adat dalam tatanan adat istiadat Kenegerian Jake. Monti, bertugas mengurus anak cucu kemenakan dalam kehidupan bersosial.
Dubalang, bertugas yang berkaitan dengan keamanan didalam kenegerian Jake termasuk pengelolaan hutan adat. Malin, bertugas yang berkaitan dalam bidang keagamaan.
Manfaatnya bagi masyarakat Kenegerian Jake, kata Andi Nurbai, berupa pengakuan eksistensi. SK MHA secara resmi mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah di mata negara, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 18B.
Lalu memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi tanah ulayat, hutan adat, perairan, dan sumber daya alam di dalamnya dari klaim pihak lain atau alih fungsi lahan yang tidak diinginkan.
Selanjutnya masyarakat hukum adat memperoleh kepastian dan otonomi dalam mengelola wilayah dan sumber daya alamnya secara turun temurun dan berkelanjutan, sesuai dengan hukum adat mereka. Hal ini juga mencegah tumpang tindih regulasi sektoral.
"SK MHA membantu masyarakat adat dalam mempertahankan dan melestarikan adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal mereka agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman,"tegas Andi Nurbai. (dac)
Editor : M. Erizal