TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Ternyata, kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Kuansing cukup tinggi. Ini bisa dilihat dari angka penanganan kasus perceraian pasangan suami istri yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Telukkuantan, Kabupaten Kuansing.
Selama tahun 2025, Dari Januari hingga pertama Desember, Pengadilan Agama Telukkuantan sudah memutus 419 kasus perceraian dari 457 yang mengajukan gugatan cerai. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab. Tetapi faktor yang paling tinggi menjadi penyebab perceraian suami istri adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 347 kasus.
"Yang menjadi penyebab perceraian itu, adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Telukkuantan, Muhammad Hidayatullah, Rabu (10/12/2025) di Telukkuantan.
Perselisihan dan pertengkaran suami istri di dalam rumah tangga itu bisa disebabkan banyak faktor. Misal, ekonomi, tidak saling percaya maupun perselingkuhan. Faktor kedua yang menjadi penyebab perceraian lain, ada juga disebabkan karena meninggalkan salah satu pihak dengan 57 kasus. KDRT enam kasus, dihukum penjara empat kasus, poligami dua kasus, cacat badan tiga kasuskasus.
Sebelum memutus, Pengadilan Agama Telukkuantan mencoba melakukan mediasi. Mediasi berhasil sebagian cerai talak tujuh kasus dan cerai gugat 12 kasus. Lalu perkara dicabut satu kasus cerai gugat. Tidak berhasil cerai talak, lima kasus dan cerai gugat 10 kasus.
Satu perkara tidak dapat dilaksanakan satu kasus cerai talak. Dan dua mediasi sedang berjalan. Dibandingkan tahun 2024 lalu, kasus perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan.(dac)
Baca Juga: Alphonso Davies Kembali Bermain Bersama Bayern Munchen setelah Absen Sembilan Bulan
Editor : Edwar Yaman