Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lahan Sekolah Rakyat Belum Disetujui, Pemkab Inhu Kembali Usulkan ke Pemerintah Pusat

Raja Kasmedi • Jumat, 2 Januari 2026 | 18:10 WIB
Sekdakab Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSI bersama sejumlah pejabat dan pemilik lahan yang akan diusulkan untuk sekolah rakyat saat meninjau ke lapangan, belum lama ini.
Sekdakab Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSI bersama sejumlah pejabat dan pemilik lahan yang akan diusulkan untuk sekolah rakyat saat meninjau ke lapangan, belum lama ini.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus berbenah untuk penetapan lokasi pembangunan sekolah rakyat. Karena lahan sebelumnya yang diperuntukkan untuk sekolah rakyat belum disetujui pemerintah pusat.

Sebelumnya, lokasi rencana pembangunan sekolah rakyat itu berada di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat atau bersebelahan dengan bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Namun untuk usulan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Inhu mengusulkan lahan yang berada di Lintas Timur bersebelahan dengan SPBU di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

"Usulan lahan untuk pembangunan sekolah rakyat belum disetujui lantaran luasannya tidak sesuai yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Makanya, Pemkab Inhu kembali mengajukan usulan baru," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSI, Jumat (2/1/2026).

Sebelum pengusulan tahap kedua, Pemkab Inhu telah mendata ulang terhadap aset tahan yang ada. Seperti di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan beberapa tempat di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Aset berupa lahan tanah yang ada, juga tidak mencukupi luasan sesuai permintaan pemerintah pusat. "Lahan pertama diusulkan yakni 6,3 hektar, ditolak. Karena, lahan untuk sekolah rakyat itu minimal 6,8 hektare dan lahan lainnya juga belum ada sesuai ketentuannya," ungkapnya.

Untuk itu katanya, dari hasil koordinasi dengan berbagai pihak, akhirnya ada lahan milik warga Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat bersedia dijual dan luasnya mencapai 10 hektar. Bahkan, lahan milik warga tersebut sudah miliki sertifikat hak milik dan sudah ditinjau ke lapangan.

Lebih jauh disampaikannya, dalam waktu dekat ini pihak Dinas Sosial dan Dinas PUPR akan bersama-sama dengan pemilik lahan mengajukan dan berangkat ke Jakarta.

"Semoga lahan yang diusulkan kali ini sesuai dengan kekuatannya dan disetujui pemerintah pusat," harapnya. (kas)

Editor : M. Erizal
#Sekolah Rakyat #Pembangunan Sekolah Rakyat #Lokasi Sekolah Rakyat #inhu