TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuansing mengakui sampai hari ini belum menerima Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Gubernur Riau terkait ketentuan pembayaran THR pada buruh/tenaga kerja.
Sehingga Disnaker Kuansing pun belum menyiapkan SE Bupati Kuansing terkait hal yang sama untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing.
"Sampai hari ini belum ada SE soal ketentuan pembayaran THR buruh/tenaga kerja dari Manaker atau Gubernur Riau," ungkap Kepala Dinas Tenaga (Naker) Kuansing, Jhon Pitte Alsi SIP, Ahad (1/3/2026).
SE ini, kata Jhon Pitte, menjadi dasar bagi daerah untuk menyusun SE di tingkat kabupaten. Meski SE ini belum diterima, Disnaker Kuansing akan mengancang-ancang penyiapan SE Bupati Kuansing soal itu, agar perusahaan yang ada bisa menyiapkan diri untuk kewajibannya pada buruh atau tenaga kerja yang mereka gunakan. Dimana pemberian THR oleh perusahaan pada tenaga kerja atau karyawannya wajib.
Menurut Jhon Pitte, biasanya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kuansing melakukan pembayaran THR pada karyawan/buruh masing-masing sebelum deadline terakhir.
Untuk besaran THR, sama dengan ketentuan yang sudah-sudah. Yakni satu bulan gaji yang diterima karyawan perusahaan setiap bulan. "Namun lebih jelasnya, nanti kami susun dulu pekan depan dan akan sampaikan kembali begitu SE Bupati Kuansing sudah disetujui," ujarnya.
Sementara untuk layanan pengaduan, kemungkinan Disnaker Kuansing tidak akan bukak. Pasalnya, penyelesaian berasa pada kewenangan Disnaker Riau. (dac)
Editor : M. Erizal