TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuansing, terhitung hari ini, Kamis (5/3/2026) menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing tentang kewajiban perusahaan, usaha sosial dan usaha lainnya di Kabupaten Kuansing, membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
SE Bupati itu merujuk pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026. "Hari ini, SE Bupati Kuansing tentang kewajiban membayar THR kita sampaikan pada semua perusahaan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuansing, Jhon Pitte Alsi SIP MM.
Menurut Jhon Pitte Alsi, di dalam SE Bupati Kuansing itu ada tujuh poin penting yang disampaikan. Pertama, THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Kedua, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Ketiga, besaran THR Keagamaan dibayarkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja per 12 bulan di kali satu bulan upah.
Keempat, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, diberikan pada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kelima, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Keenam, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana disebutkan di nomor tiga diatas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
Ketujuh, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh di cicil. Sementara untuk posko pengaduan THR, bisa disampaikan langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kuansing.
Editor : Rinaldi