Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tiga Polsek di Kuansing Sisir Area Aktivitas PETI, Tujuh Rakit Dibakar

Desriandi Candra • Kamis, 21 Mei 2026 | 09:14 WIB
Personel Polsek Kuantan Mudik bersama pihak perusahaan memusnahkan rakit PETI yang ditemukan di wilayah perusahaan, Rabu (20/5/2026) petang. (Polsek Kuantan Mudik
Personel Polsek Kuantan Mudik bersama pihak perusahaan memusnahkan rakit PETI yang ditemukan di wilayah perusahaan, Rabu (20/5/2026) petang. (Polsek Kuantan Mudik

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing dan jajaran semakin gencar melaksanakan operasi penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah yang diresahkan masyarakat setempat.

Rabu (20/5/2026) tiga Polsek melakukan operasi penertiban PETI di masing-masing wilayahnya. Masing-masing Polsek Benai, Kuantan Tengah, dan Kuantan Mudik.  Tujuh rakit PETI pun dibakar. Tiga rakit ditemukan oleh Polsek Kuantan Tengah dan empat oleh Polsek Kuantan Mudik.

Polsek Benai, lebih dulu melakukan operasi penertiban. Personel Polsek Benai yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Benai Ipda Tri Hari SH MH bersama personel menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI jenis rakit dompeng di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

 Baca Juga: Manchester City Gagal Meraih Gelar Liga Premier Inggris, Erling Haaland Ungkapkan Kemarahannya

Petugas menemukan dua lokasi PETI yang sudah tidak lagi beroperasi. Selanjutnya personel melakukan dokumentasi dan pengambilan titik koordinat untuk dilaporkan kepada pimpinan.

Kemudian, Rabu (20/5/2026) sore, giliran personel Polres Kuantan Singingi bersama Polsek Kuantan Tengah bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Contac Center 110 Polri terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di area bendungan Desa Munsalo, Kecamatan Kuantan Tengah. Sehingga menyebabkan air menjadi keruh dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Kegiatan tindak lanjut dipimpin oleh Pa Siaga Bag Ops Polres Kuansing Ipda Syed Mukhsin Alatas SH bersama personel gabungan dari piket SPKT Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah.

Saat tim tiba di lokasi, ditemukan tiga unit rakit PETI jenis lanting yang sudah ditinggalkan pemilik maupun pekerja. Selanjutnya, petugas melakukan tindakan penertiban terhadap sarana PETI tersebut dengan cara dirusak dan dibakar guna mencegah kembali digunakan.

 Baca Juga: Unai Emery Bergabung dengan para Legenda setelah Raih Gelar Kelimanya di Liga Europa 

Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang diamankan karena lokasi telah ditinggalkan sebelum petugas tiba. Namun, langkah penertiban tetap dilakukan untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung di kawasan bendungan Desa Munsalo.

Kemudian, giliran Polsek Kuantan Mudik yang beraksi melaksanakan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah areal perkebunan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) , tepatnya di daerah Bukit Tiga Putri, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (20/5/2026) sore.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar SH MH bersama personel Polsek Kuantan Mudik dan pihak keamanan PT KTBM.

 Baca Juga: Pembeli Bahan Pangan via Online di DKP Bengkalis Membeludak

“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” ujar AKP Riduan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.20 WIB, petugas menemukan empat unit rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi di kawasan Bukit Tiga Putri areal perkebunan PT KTBM.

Rakit dan peralatan yang mereka temukan dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Dalam kegiatan itu tidak ada pelaku PETI yang diamankan, karena lokasi dalam keadaan kosong saat petugas tiba di TKP.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik guna menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 Baca Juga: Respons  Cepat Laporan Masyarakat, Pemkab Inhu Tutup Usaha Kandang Ayam, Ini Penyebabnya

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH MH menyampaikan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 Polri akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk respons kepolisian terhadap situasi kamtibmas dan persoalan yang meresahkan masyarakat.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Contact Center 110, personel langsung bergerak melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi. Kami berkomitmen merespons setiap pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal yang berdampak pada lingkungan dan keamanan,” ujar Kapolres.

Selain itu, menjelang Pacu Jalur tradisional di Tepian Narosa Teluk Kuantan yang direncanakan pada 20-23 Agustus 2026, pihak kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuantan dari aktivitas rakit penambang emas tanpa izin (PETI) guna menjaga kenyamanan dan keindahan lokasi iven. 

“Kebersihan sungai Kuantan menjadi perhatian bersama. Penambangan emas ilegal tanpa izin yang menyebabkan air sungai keruh juga akan menjadi fokus penanganan kita,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH.

Bahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Barat serta para Kapolres di wilayah sepanjang aliran Sungai Kuantan yang berada di Provinsi Sumatera Barat guna menjaga kondisi sungai tetap bersih dan aman menjelang pelaksanaan iven.

Menurutnya, Pacu Jalur 2026 juga akan menjadi tolok ukur kebersihan Sungai Kuantan, sebagaimana suksesnya pelaksanaan pacu jalur tradisional tahun 2025 lalu. Karena itu Polres akan melakukan penyisiran sungai Kuantan.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#rakit peti #kuansing #polsek #aktivitas peti