Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kawasan Hutan Lindung Koto Sentajo Dibabat PETI, 16 Rakit Dimusnahkan

Desriandi Candra • Kamis, 4 Juni 2026 | 10:15 WIB
Rakit PETI jenis setingkai dibakar personel Polres dan Polsek Kuantan Tengah, Rabu (3/6/2026) di Kawasan Hutan Lindung Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, (Polres Kuansing)
Rakit PETI jenis setingkai dibakar personel Polres dan Polsek Kuantan Tengah, Rabu (3/6/2026) di Kawasan Hutan Lindung Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, (Polres Kuansing)

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Polres Kuantan Singingi bersama Polsek Kuantan Tengah kembali menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penertiban itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polres Kuansing terkait aktivitas PETI jenis setingkai. 

Aktivitas itu beroperasi di kawasan permukiman warga dan area hutan lindung di Dusun Guntuang Buriang, Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Rabu (3/6/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Sahat Mahasar SH MH berkoordinasi dengan Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho SH MH dan segera mengerahkan personel gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah menuju lokasi.

Tim gabungan yang terdiri dari personel SPKT, Reskrim, Intelkam, Resnarkoba, Lantas Polres Kuansing serta personel Polsek Kuantan Tengah melakukan pengecekan dan penelusuran di sepanjang aliran irigasi dan kolam masyarakat yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

 Baca Juga: Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan InI

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim tiba di lokasi dan bersama masyarakat melakukan penyisiran. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan 16 unit PETI jenis setingkai, baik yang masih dalam kondisi lengkap dengan mesin maupun yang telah dibongkar oleh pemiliknya.

Terhadap seluruh peralatan yang ditemukan tersebut, petugas melakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, pelaku maupun barang bukti lain yang dapat diamankan dalam kegiatan tersebut nihil. Karena para pelaku diduga telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.

Menurut Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho SH MH, Polri akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Bunda PAUD Bengkalis Hadiri Advokasi Dukungan Kebijakan Wajar 13 Tahun

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan aktivitas PETI melalui layanan Call Center 110. Setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti. Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat," ujar AKP Linter, Kamis (4/6/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian yang tersedia.

Kegiatan penindakan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Linter pun menegaskan, kalau mereka komit untuk terus menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat.(dac)

Baca Juga: 525 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Polisi

 

Editor : Edwar Yaman
#Kawasan Hutan Lindung Koto Sentajo #rakit peti #peti