TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polsek Kuantan Mudik kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Kamis (2/7/2026).
Penertiban dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) terkait adanya aktivitas PETI di kawasan HGU perusahaan tersebut. Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan dua unit rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi.
Untuk mencegah kembali digunakan, petugas melakukan pemusnahan terhadap kedua rakit tersebut dengan cara dibakar dan dirusak. Selain itu, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena melanggar hukum serta berpotensi merusak lingkungan.
Baca Juga: Abdul Wahid Bersumpah Berkali-kali saat Sidang
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita.
Menurut Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa SH MH, Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
"Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pihak perusahaan. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan pelakunya. Polri bersama TNI akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah yang terindikasi menjadi lokasi PETI," ujar AKP Anra Nosa.
Baca Juga: Argentina V Tanjung Verde: Dari Scaloneta UNTUK ERA BARU LA ALBICELESTE
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya, sehingga upaya pemberantasan tambang ilegal dapat dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Editor : Rinaldi