10 Rakit PETI Dimusnahkan di Tiga Lokasi

Desriandi Candra • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 09:50 WIB
RAKIT PETI: Personel Polsek Kuantan Mudik saat menemukan rakit PETI jenis stingkai di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Rabu (22/7/2026) sore. (Polres Kuansing untuk Riau Pos)
RAKIT PETI: Personel Polsek Kuantan Mudik saat menemukan rakit PETI jenis stingkai di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Rabu (22/7/2026) sore. (Polres Kuansing untuk Riau Pos)

TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO) - PENERTIBAN aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) oleh Polres Kuansing dan jajaran, terus berlanjut. 

Rabu (22/7) siang hingga sore, Polres dan Polsek mela­kukan penertiban PETI. Sebanyak 10 rakit PETI jenis stingkai dimusnahkan oleh personel di tiga lokasi. 

Satu rakit PETI stingkai di Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah dan empat rakit PETI stingkai di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah dimusnahkan oleh Polres dan Polsek Kuantan Tengah. Termasuk lima rakit PETI di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar oleh Polsek Kuantan Mudik. 

Baca Juga: Video Bhabinkamtibmas Jadi Timbo Ruang Pacu Jalur Viral, Kapolres Kuansing: Kedekatan dengan Masyarakat Kunci Jaga Kamtibmas

‘’Kemarin kita lanjut lagi berantas PETI di Kuantan Tengah dan Kuantan Mudik,’’ kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH, Kamis (23/7). 

Penertiban di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat di call center 110.

Dari laporan itu, ada empat unit rakit PETI jenis stingkai yang beroperasi di depan SD Negeri 25 Lingkungan III Sinambek. Lokasi ini tidak jauh dari Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kuansing. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Tiga Polsek di Kuansing Operasi PETI Serentak, Sembilan Rakit PETI Dirusak dan Dibakar

Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan para pekerja. Namun, petugas menemukan empat unit rakit PETI jenis stingkai yang diduga baru saja ditinggalkan. Untuk mencegah agar tidak kembali digunakan, personel melakukan tindakan dengan merusak dan membakar keempat rakit tersebut.

Sedangkan di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, petugas menemukan dan memusnahkan lima unit rakit PETI jenis stingkai di kawasan Sungai Kuning, Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. 

Kegiatan tersebut dipim­pin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Anra Nosa SH MH bersama personel Polsek Kuantan Mudik. 

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan lima unit rakit PETI jenis stingkai yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selanjutnya, personel melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Baca Juga: Kemenag Kuansing Percepat Sertifikasi 142 Tanah Wakaf

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit mesin robin serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang berada di lokasi. Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan pelaku karena diduga telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan.

Baca Juga: Jamin Ketersediaan dan Kurangi Antrean di SPBU-SPBU, Dinas Kopdagrin Kuansing Tambah Lagi Pasokan BBM 10 KL

‘’Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan,’’ ujarnya. 

Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di titik-titik yang rawan aktivitas PETI serta mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat.(hen)

Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan

 

Editor : Arif Oktafian
AKBP Hidayat Perdana peti kuansing polres kuansing penambangan emas tanpa izin