Meski Dapat Perlawanan dari Warga, Polda Riau Tegas Musnahkan 2 Rakit Peti di Cerenti Kuansing

Afiat Ananda • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 10:09 WIB
Proses pemusnahan rakit peti di Kuansing. (Istimewa)
Proses pemusnahan rakit peti di Kuansing. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam penertiban yang berlangsung di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Senin (27/7/2026), petugas sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga. Meski demikian, tim gabungan tetap melanjutkan operasi hingga seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI berhasil dimusnahkan.

Penindakan dilakukan oleh personel Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, TNI, serta unsur pemerintah kecamatan.

Baca Juga: Tiga Pengawal Tahanan Lapas Kelas II A Pekanbaru yang Kabur Terancam PTDH

Saat tiba di lokasi, sejumlah warga berupaya menghalangi proses penertiban. Namun, petugas tetap menjalankan tindakan secara profesional, terukur, dan humanis.

Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Sarana yang dimusnahkan terdiri dari dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, serta dua buah spiral.

Seluruh peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan dihanyutkan sehingga tidak dapat kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga: 35 Pejabat Pemkab Kampar Dilantik

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” sebut Kombes Ade, Selasa (28/7/2026).

Selain melakukan penindakan di aliran Sungai Kuantan, tim gabungan juga menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Baca Juga: Destry Pimpin BI Sementara, Pelaku Pasar Wait and See

Namun, setelah dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan maupun peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut. Meski begitu, aparat menemukan bekas lokasi yang diduga sebelumnya pernah digunakan sebagai area pertambangan ilegal.

Lokasi tersebut akan tetap menjadi perhatian dan sasaran pengawasan aparat guna mencegah kembali munculnya aktivitas PETI.

Ade menambahkan, Polda Riau akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di sejumlah wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.

Baca Juga: KPK Periksa Enam Saksi di Pekanbaru

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun melindungi aktivitas PETI karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan keselamatan. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

Pemberantasan PETI dinilai membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Abdul Wahid Bacakan Duplik Hari Ini

Melalui semangat Green Policing, Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga melindungi ekosistem, menjaga kualitas sumber daya alam, serta memastikan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.

Operasi penertiban terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkesinambungan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan sebagai bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.

Editor : M. Erizal
pemusnahan rakit peti ditreskrimsus polda riau peti di kuansing